Panglima Kodam XV/Pattimura Warning Prajurit Terlibat PETI

  • Whatsapp
Panglima Kodam XV/Pattimura Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han

LABUHA,HR—Panglima Kodam XV/Pattimura Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa saja, termasuk prajurit, yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Komando Daerah Militer XV/Pattimura menyatakan tidak ada tempat bagi penambang liar di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Mayjen kelahiran 22 Desember 1974 yang sejak 8 April 2026 menjadi Pangdam XV/Pattimura ini, menegaskan, sejak awal menjabat, ia menekankan kedisiplinan dan pembinaan satuan. Sebagai perwira yang dikenal dengan julukan “Jenderal Petarung”, ia berfokus pada peningkatan moral, militansi, dan profesionalisme prajurit serta PNS di jajaran Kodam XV/Pattimura.

“Ancaman hukuman bagi prajurit TNI yang terlibat PETI mencakup pemecatan, pidana penjara berlapis dari Kitab UU Hukum Pidana Militer (KUHPM), hingga penerapan Undang-Undang Minerba. Sanksi Hukum Militer dan Disiplin. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Prajurit yang terbukti terlibat atau membekingi tambang ilegal terancam dicopot dari status militer karena mencoreng nama baik institusi. Pasal 103 KUHPM serta UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39, Melarang keras prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk pengelolaan atau backing tambang liar,”tegasnya kepada halmaheraraya.id saat berkunjung ke Halsel, Sabtu 1 Agustus 2026.(echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *