TERNATE,HR – Pemilihan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) melalui Musyawarah Daerah (Musda) VII KNPI Malut menyisakan dua calon dari tiga kandidat bakal calon yang telah mendaftar.
Dua calon diantaranya, yakni Sukri Ali dan Ruslan Rizal. Sementara satu bakal calon lainnya, yakni Muhlis Ibrahim yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan tersebut diambil setelah Steering Committee (SC) Musda VII KNPI Malut melangsungkan Verifikasi Berkas dan Rapat Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Ketua KNPI Malut, Senin (13/3) malam.
“Enam dari 7 SC yang hadir, setelah melakukan verifikasi seluruh persyaratan dan memutuskan Bakal Calon atas nama Saudara Sukri Ali dan Saudara Ruslan Rizal dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut,” tandas Koordinator SC Ikhwan Muhammad, Selasa (14/3).
“Bakal Calon atas nama Saudara Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut,” katanya.
Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran 2 DPD KNPI Kabupaten/Kota yang memberi Rekomendasi Dukungan bukanlah DPD yang sah menurut SC setelah dilakukan konfirmasi ke pihak KNPI Malut.
Sementara 2 calon yang memenuhi syarat, yakni Sukri dan Ruslan telah memenuhi syarat dukungan minimal 10 OKP dan minimal 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota.
Hasil dari verifikasi dan rapat keputusan SC tersebut, sambung Ikhwan, menandakan bahwa tahapan verifikasi dan penetapan bakal calon menjadi calon telah selesai.
Selanjutnya, seluruh hasil tersebut akan dibawa dalam Pleno V Musda VII KNPI Malut untuk dibacakan ketetapannya di dalam forum sesuai hasil keputusan Rapimpurda bahwa pengesahan calon ketua DPD KNPI Malut merujuk pada hasil keputusan SC.
“Keputusan ini juga sudah quorum sebab dihadiri oleh 6 dari 7 SC yang ada,” pungkasnya.(nty)