Pedagang Takjil Abaikan Edaran Pemkot Ternate

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate disaat melakukan patroli di Kecamatan Ternate Tengah menemukan pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan  Surat Edaran Nomor : 451/32/2023 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci ramadhan Tahun 1444 Hijriyah 2023.

“Setelah melakukan patroli di Ternate Utara dan menuju ke Ternate Tengah tepatnya di Makassar Barat,  petugas mendapati masih ada pedagang yang berjualan sebelum waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga petugas langsung membagikan surat edaran Wali Kota kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan kepada pedagang,” jelas Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Senin (27/3).

Dikatakannya, selesai melakukan pembinaan petugas terus bergerak ke area Lapangan Ngaralamo, untuk melakukan pengawasan di area tersebut. Akan tetapi, dalam pemantauan hari ini para pedagang jajanan khas ramadhan belum melakukan aktifitasnya.

Selain itu, petugas terus bergerak menuju ke terminal angkutan gamalama, imana ada sebuah toko agen petasan.

Lanjutnya, dalam pantauan petugas dilapangan adanya petasan yang mempunyai daya ledak tinggi, petugas langsung berkoordinasi dengan pemilik petasan dan melakukan penyitaan tiga kardus petasan.

“Selesai dari tempat tersebut, petugas terus bergerak ke Jalan Revolusi, karena toko itu merupakan anak cabang dari toko yang pertama. Setibanya dilokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan didalam toko, petugas juga mendapati adanya petasan yang berdaya ledak tinggi. Dan petugas langsung melakukan koordinasi dengan pemilik toko untuk dilakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti tersebut,” ujarnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.