Pemda Pulau Taliabu Tuntaskan Tapal Batas di 71 Desa

  • Whatsapp

TALIABU,HR-Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menuntaskan tabal batas yang ada di 71 desa yang tersebar di 8 Kecamatan.

Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu Agusmawati Thoib Koten, saat di wawancara wartawan, Senin (29/5/2023) mengatakan mulai dari desa sampai kecematan semua sudah selesai.

Dia menyampaikan setelah dibahas, dari tim Badan Informasi Geospasial (BIG) akan bahas di Jakarta dan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Setelah itu berkoordinasi lagi dengan Dinas PMD Provinsi. Disitu baru lahirlah Peraturan Bupati (Perbub) apa bila semua sudah lengkap dari Kemendagri maupun Kemenkumham,”terangnya

Alhamdulillah di Maluku Utara, termasuk Kabupaten Pulau Taliabu yang telah menuntaskan soal tapal batas.

Secara administrasi dari desa maupun dari kecamatan semua sudah selesai tinggal dibahas dan akan bentuk Perbup.

Agung sapaan akrab, menambahkan sejauh ini tidak ada kendala apapun. Insya Allah semoga ini sudah selesai tidak ada lagi komplen dari masyarakat maupun pihak lain.

Sementara Konsultan Badan Informasi Geospasial (BIG) Hardi, mengatakan dasar dari bentuk tapal batas ini akan dibahas ke Kemendagri.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah putusan dari BIG tidak ada lagi yang digugat karena BIG sebagai penganti peta itu modal utama dari BIG.

“Namun alhamdulilah Pemkab Taliabu sangat luar biasa dan cepat respon terhadap soal tapal batas. Sudah banyak saya tangani soal tapal batas di beberapa Kabupaten namun di Taliabu ini sangat luar biasa cepat dan tepat” Ungkapnya.

Kata dia memang ada komplen terkait dengan soal tapal batas di masing-masing wilayah. Akan tetapi setelah diberikan penjelasan yang baik meraka sangat respon ini yang sangat luar biasa.

Dan ini sudah masuk tahap tanda tangan antara kepala desa, dan Kepala Kecamatan karena ini merupakan dasar bagi kami BIG untuk di sampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

Setelah itu Kemendagri yang akan mengeluarkankan Perbub. Ini baru tahap pertama setelah ini nanti ada verifikasi dari kami terkait dengan petanya.

“Baru nanti di serahkan Kemendagri dan Kemenkumham,
kami rencana 3 bulan tapal batas di Pulau Taliabu selesai” tandasnya.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.