TERNATE,HR— Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menggelar rapat koordinasi guna membahas penataan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para penjual kopi di kawasan Lapangan Ngaralamo, Kelurahan Salero. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait ketertiban, kebersihan, dan pengaturan lalu lintas.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan Satlantas Polres Ternate, Dinas Perhubungan, BP2RD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Lurah Soasio, perwakilan Lurah Salero, pengelola Lapangan Ngaralamo, serta lima orang perwakilan pedagang kopi.
Rizal Marsaoly kepada sejumlah wartawan mengatakan, sterilisasi trotoar, penjual kopi dilarang keras menempati area pedestrian/trotoar. Seluruh pedagang wajib masuk dan berjualan di dalam areal Lapangan Ngaralamo.
Selain itu, di sisi barat lapangan Ngaralamo, parkir kendaraan hanya diperbolehkan satu baris. Kemudian, sisi timur, steril dari segala bentuk aktivitas parkir kendaraan. Dan sisi selatan (Tugu Adipura – Arena zumba), jalur itu ditutup menggunakan barikade Satlantas dan dialokasikan khusus sebagai area parkir kendaraan roda dua.
“Retribusi pedagang dan fasilitas, pedagang dikenakan tarif karcis retribusi sebesar Rp10.000 per malam untuk dua tenant (dihitung Rp5.000 per tenant) yang disesuaikan dengan omset. Retribusi parkir dan sampah juga tetap diberlakukan sesuai Perda,” ucapnya, Jumat (21/8/2026).
Disamping itu, larangan menjual makanan berat, pedagang di dalam area Ngaralamo hanya diperbolehkan menjual kopi dan minuman.
“Penjual makanan berat seperti Coto Makassar dilarang demi menjaga kebersihan, estetika kota, serta mencegah pencemaran limbah minyak,” ujarnya.
Tambahnya, langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait semrawutnya kawasan tersebut akibat pengaturan yang sempat terlambat. Dengan adanya penataan ulang ini, Pemkot Ternate berharap hak pejalan kaki, kelancaran arus lalu lintas—terutama bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran—serta ketertiban umum dapat terjamin tanpa mematikan usaha para pelaku UMKM.(nty)






















