Pimpinan DPRD Ternate Apresiasi Aksi DPRM, Rusdi : Kritik Boleh, Tapi Kedepankan Etika

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A Im

TERNATE, HR— Pimpinan DPRD Kota Ternate mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa Dewan Pimpinan Rakyat Moti (DPRM) saat menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate pada Rabu (30/9/2026). Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian.

Aksi yang dilakukan berawal dari polemik pelaksanaan reses anggota DPRD untuk wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan wilayah Kecamatan Moti ke ranah dugaan pelanggaran etik.

Penyerahan laporan pengaduan tersebut diterima oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian yang merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar DPRM di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Gedung DPRD Kota Ternate.

Protes DPRM dipicu oleh pelaksanaan agenda reses anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan (Dapil) Ternate Selatan – Moti yang diduga tidak diselenggarakan di lokasi asal konstituennya di Pulau Moti, melainkan digelar di kawasan Kelurahan Toboko.

“DPRD sebagai lembaga publik tentu aksi protes dan demo kami selalu terbuka, namun harus dilaksanakan dengan asas demokrasi. Apalagi mengugat etika anggota DPRD, massa aksi juga harus menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Ketua DPRD Ternate, Rusdi A Im, Kamis (1/10/2026).

Disisi lain Rusdi juga menjelaskan pelaksanaan reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan prosedur dan mekanisme sesuai regulasi.

“Ada empat daerah pemilihan (dapil), di Kota Ternate yaitu, Kecamatan Ternate Tengah, Selatan, Utara dan Pulau. Dan selama berada dalam wilayah kecamatan dapil masing-masing dewan, sesuai prosedur memasukan laporan kunjungan dan pengunaan anggaran pemanfaatan,” tegas Ketua DPRD.

Terkait tuntutan dugaan pengalihan lokasi reses dinilai melanggar ketentuan dan prinsip dasar pelaksanaan reses, Menurut Rusdi, seluruh laporan reses anggota dewan di tahun 2026, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September, melalui mekanisme audit laporan internal, audit inspektorat, sampai ke badan pemeriksa keuangan (BPK), dan seluruhnya jika ditemukan unsur pelanggaran, harus melalui mekanisme audit internal dan eksternal lembaga kredibel. Sejauh ini telaah kami, dilakukan di dalam wilayah dapil anggota dewan.

“Prinsipnya kami apresiasi ada warga yang meminta atensi terhadap wilayah kecamatan Moti, agar anggota dewan di dapil turun dan serap aspirasi, namun faktanya kegiatan reses di Moti selama tahun anggaran 2026, tetap dilakukan dan sesuai laporan yang dimasukan terdapat sejumlah aspirasi menjadi pokok pikiran DPRD,” lanjut Ketua.

Terkait laporan resmi yang diterima pihak sekretariat dan BK DPRD, dimana mendesak Badan Kehormatan segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang terlibat serta meminta BK memproses dugaan pelanggaran etik secara transparan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan tata tertib dewan, Ketua DPRD menegaskan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme.

“Semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur dan akan kami publikasikan ke warga hasilnya seperti apa, BK dan lembaga DPRD Ternate selalu terbuka atas masukan dan kritik, sebagai lembaga publik kami senang jika ada fungsi kontrol masyarakat terhadap kelembagaan DPRD, ini baru top saling awasi demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *