Polres Halmahera Utara Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

  • Whatsapp
Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Gumuru

TOBELO, HR — Satreskrim Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Halmahera Utara.
Kedua orang tersangka adalah HS alias Henny dan DF alias Deflin.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, SH. S. I. K melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Gumuru menjelaskan penetapan tersangka ini didukung oleh sejumlah bukti dan keterangan dari saksi.
” Penyidik telah tetapkan HS alias Henny dan DS alias Deflin sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli,” jelas Kasi Humas AKP Kolombus Gumuru, Kamis (16/01/2025).
Menurut Kolombus Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara segera menyelesaikan berkas perkara itu untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara guna dilakukan penelitian.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Robby Weeflar karena diduga telah terjadi peristiwa Pemalsuan Surat yang yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2023 yang bertempat di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara yang dilakukan oleh Tjie Henny Syariel dengan kronologis bahwa ketika selesai putusan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon barulah, dia mengetahui bahwa surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah dan persetujuan milik yang berbatasan yang mana isi surat tersebut diduga palsu dimana di dalam isi surat tersebut yang seharusnya di sebelah selatan berbatasan dengan Almarhum Dony Weflaar (di dalam SHM A.n Sdri. Wilda Weeflaar) akan tetapi di dalam isi surat tersebut berbatasan dengan Almarhum Lie Tien Siong (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.