TOBELO , HR— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026) pukul 16.00 WIT.
Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Kapolda Maluku Utara dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara dari berbagai bentuk gangguan kejahatan,” ujar Erlicshon.
Menurutnya, kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, Polres Halut juga mengungkap perkara dugaan pertambangan ilegal.
Dalam perkara curanmor, sejumlah tersangka diduga menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2026 dengan modus mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah.
Para pelaku kemudian diduga merusak kunci stang, mendorong kendaraan menjauh dari lokasi, lalu merusak kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan.
Sementara untuk pencurian telepon genggam, pelaku diduga menyasar rumah warga dengan mencari pintu atau jendela yang tidak terkunci. Jika terkunci, pelaku diduga membuka secara paksa untuk mengambil barang berharga, terutama telepon genggam.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti kendaraan dan telepon genggam dalam jumlah berbeda.
Salah satunya adalah MOH. ALI alias ALI yang diduga berperan menerima kendaraan tanpa dokumen untuk kemudian dijual kembali. Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Selain itu, polisi mengamankan kendaraan dari YOHANIS MANGETEKE alias RIVAL sebanyak enam unit, WILIAM BENGKULU alias BANGKOK alias WILI sebanyak 11 unit, serta sejumlah kendaraan lainnya yang berkaitan dengan tersangka OKTOPIANUS DJAKO alias OKTO.
Polisi juga mengungkap keterlibatan DELON TINO KABORU alias TINO, DESMAN POHODO alias MAWAR dan RICARDO STIVE BENGKULU alias INO dalam pencurian satu unit sepeda motor. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan sejumlah kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Selain perkara curanmor, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam dari sejumlah tersangka. GERALDO W. ANDALANGI alias GERAL, misalnya, diamankan bersama lima unit telepon genggam.
Sementara MARLON MARKUS SAHURE alias MARVEL diamankan bersama sejumlah telepon genggam, sedangkan REZA ARAFANE alias REZA yang disebut polisi sebagai pelaku spesialis jambret dan bobol rumah diamankan bersama barang bukti telepon genggam.
Secara keseluruhan, Satreskrim Polres Halut menyatakan telah mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit telepon genggam.
Dalam pengembangan kasus curanmor, polisi juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, antara lain Desa Daru, Trans Biang, Wosia, WKO, Gosoma, Gamsungi dan Gura.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Sodomo Latani mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya diketahui melarikan diri ke Papua, satu orang ke Ternate, satu orang masih dalam proses pendalaman keberadaan dan satu orang diketahui berada di wilayah Halmahera Timur.
“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan terhadap para DPO, termasuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan masing-masing pelaku,” kata Sodomo.
Polisi juga masih menelusuri sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak sekitar 2023. Polisi juga mendalami dugaan distribusi kendaraan hasil kejahatan dari wilayah Halmahera Utara menuju Halmahera Timur dan wilayah Loloda.
Para tersangka dalam perkara pencurian tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Selain perkara 3C, Satreskrim Polres Halut juga mengungkap perkara dugaan menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Nurwan alias Jodi sebagai tersangka. Ia diamankan terkait dugaan aktivitas pemurnian dan penjualan mineral yang terjadi di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, pada 6 September 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan batuan mineral, peralatan pengolahan mineral, timbangan emas, bahan kimia serta satu unit sepeda motor.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Kapolres Bantah Ada Rekayasa Perkara Septian
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Halmahera Utara juga menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Septian.
Erlicshon menegaskan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara tersebut, kata dia, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sehingga selanjutnya dilimpahkan ke tahap II.
Terkait pertanyaan mengenai pemeriksaan mantan Direktur bernama Safrudin, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, yang bersangkutan disebut tidak hadir memenuhi undangan penyidik. Dalam prosesnya, pihak HRD telah hadir untuk memberikan keterangan dan keterangannya menjadi bagian dari bahan penyidikan.
Penyidik juga memiliki rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Saksi yang berkaitan dengan rekaman tersebut telah diperiksa, bersama saksi, korban, pelapor dan pihak lain sesuai kebutuhan penyidikan.
“Penentuan terbukti atau tidaknya suatu perkara nantinya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan,” kata Erlicshon.
Motor Dikembalikan kepada Pemilik
Usai konferensi pers, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicshon Pasaribu secara simbolis menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Ibu Yusrin Hilikiti.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus sekaligus upaya mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang berhak setelah melalui proses hukum dan verifikasi kepemilikan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara 3C tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain, menelusuri kendaraan yang belum ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polres Halmahera Utara juga akan melanjutkan proses penyidikan, pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara terhadap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan (*)






















