TALIABU,HR—-Polres Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan anak kandung IK (15) di Desa Langganu Kecematan Lede Kabupaten Pulau Taliabu pada beberapa waktu lalu ke pihak Kejaksaan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA dikediamannya di Desa Balohang Dusun Telaga Bakti Kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu oleh pelaku LJ yang merupakan ayah kandung korban.
Bedasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-863/Q.2.19/Eoh.1/09/2023, tanggal 05 September 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Berkas perkara sudah P21 Polres Pulau Taliabu dan hari ini di serah terima tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,” ungkap Kasat Reskrim Pulau Taliabu Iptu Komang Suriawan, S.H pada wartawan Rabu (8/9/2023).
Tersangka di sangkakan dalam pasalkan
80 Ayat (4) dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Perlindungan, atau pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP maksimal 20 tahun penjara.(imt)