PR Pemkot Ternate Pasca JKPI

  • Whatsapp

SEMUA mata tertujuh di lapangan Ngara Lamo, panggung yang di kelilingan lautan manusia hadiri dalam malam puncak menjadi tanda berakhrinya panggung budaya. Bahkan, menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi warisan dan arah kebijakan setelah terselenggaranya Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) ke-XII.

Sebagai wadah kerja sama antar daerah yang berfokus pada pelestarian warisan budaya serta sejarah, dalam perhelatan Rakernas JKPI tidak boleh berhenti sebatas selebrasi seni atau perayaan kultural semata.

Bagi pemerintah daerah, momen “Pasca-JKPI” adalah ujian sesungguhnya, apakah komitmen pelestarian tersebut benar-benar terintegrasi ke dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, atau hanya euforia belaka.

Di tetapkan Kota Bandung sebagai tuan rumah JKPI, tentunya Ternate menjadi blue print atau contoh sebagai tuan rumah. Nah, dari hasil penyelenggaraan JKPI menjadi masukan agar kedepan JKPI lebih baik, maka pasca JKPI tantangan adalah konsistensi kebijakan publik. Sering kali, semangat pelestarian budaya menguap begitu perhelatan berakhir.

Komitmen yang ditunjukkan selama pelaksanaan Rakernas JKPI harus diterjemahkan secara konkret ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelestarian cagar budaya dan penguatan identitas lokal memerlukan alokasi anggaran yang berkelanjutan, bukan sekadar pendanaan operasional acara tahunan.

Harus ada efek terhadap UMKM, pusaka budaya tidak boleh diposisikan sebagai “benda museum” yang terlihat kaku dan asing dari kehidupan warga. Pasca-JKPI, menjadi tolak ukur keberhasilan daerah adalah sejauh mana pelestarian kawasan sejarah mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial secara inklusif. Bahkan, revitalisasi kawasan cagar budaya harus memberdayakan UMKM lokal dan membuka ruang bagi generasi muda untuk selalu berinovasi dan ruang-ruang publik bersejarah harus tetap hidup dan dapat diakses oleh masyarakat umum, bukan diintegrasikan secara eksklusif hanya kepentingan komersial skala besar.

Harus di Perhatikan Ada Sinergi Antar Sektor

Tantangan regulasi di tingkat daerah kerap menjadi penghambat utama. Pelestarian cagar budaya sering kali berbenturan dengan proyek modernisasi tata ruang dan investasi infrastruktur. Oleh karena itu, periode pasca-JKPI menuntut hadirnya public-private partnership serta regulasi daerah seperti Perwali/Perda Pelestarian Cagar Budaya yang tegas. Sinergi antara Dinas Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, dan komunitas lokal sangat penting agar pembangunan fisik tidak menggerus nilai-nilai historis daerah.

JKPI seharusnya berfungsi sebagai katalisator, bukan garis akhir. Keberhasilan pelaksanaan JKPI baru bisa dinilai ketika daerah mampu menjaga kestabilan antara modernisasi dan pelestarian identitas pusaka dalam jangka panjang.

Warisan Budaya Ternate: Jangan Cuma Rame Saat Acara

Perhelatan budaya seperti Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) kerap menyuguhkan pemandangan yang memukau. Di Kota Ternate, panggung-panggung festival berdiri megah, lampu-lampu sorot menerangi benteng-benteng tua, dan narasi kejayaan masa lalu dikumandangkan dengan penuh kebanggaan. Namun, pertanyaan mendasar kerap muncul setelah panggung dibongkar dan riuh bertepuk tangan reda: lalu apa selanjutnya?

Warisan sejarah Ternate—mulai dari benteng-benteng kolonial, kawasan pesisir bersejarah, hingga tradisi lisan dan tata ruang adat—sering kali terjebak dalam siklus “ramai saat acara.” Ketika festival berlangsung, perhatian dan alokasi anggaran mengalir deras. Namun dalam keseharian, situs-situs pusaka kembali dihadapkan pada realitas klasik: perawatan minim, keterbatasan anggaran konservasi, dan ancaman alih fungsi lahan akibat desakan modernisasi fisik.

Menjadikan budaya sekadar komoditas seremonial adalah kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan. Pelestarian cagar budaya tidak boleh diperlakukan seperti kegiatan operasional tahunan yang habis di penghujung event. Keberhasilan penataan kota pusaka sejatinya diuji dari sejauh mana komitmen pelestarian itu masuk ke dalam dokumen perencanaan resmi daerah, seperti RPJMD dan APBD. Harus ada alokasi anggaran permanen untuk perawatan fisik situs, riset sejarah, serta penguatan regulasi seperti Peraturan Wali Kota atau Perda Pelestarian Cagar Budaya.

Selain komitmen anggaran, pelestarian pusaka Ternate harus memberi dampak konkret bagi warga lokal. Kawasan bersejarah tidak boleh diubah menjadi ruang steril yang diisolasi demi kepentingan pariwisata komersial semata. Masyarakat di sekitar benteng dan kawasan pesisir harus dijadikan aktor utama—baik melalui pemberdayaan ekonomi berbasis kebudayaan maupun ruang partisipasi dalam menjaga cagar budaya tersebut.

Ternate memiliki rekam jejak sejarah yang membentuk identitas Nusantara. Jangan sampai warisan berharga ini hanya diingat saat lampu panggung dinyalakan. Pemerintah daerah bersama komunitas lokal harus berani melangkah lebih jauh: menjadikan pelestarian budaya sebagai fondasi utama pembangunan kota, bukan sekadar penambah keramaian di kalender agenda tahunan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *