TERNATE,HR — Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Ternate, para lurah dan camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Wali Kota memaparkan struktur Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD Ternate.
Adapun pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer sebesar Rp820.704.892.971,Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8.431.720.500.
Wali Kota menyampaikan struktur pendapatan tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih memegang porsi yang besar. Oleh karena itu, Pemkot Ternate berkomitmen memperkuat PAD guna memperluas ruang fiskal daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi, pemutakhiran basis data, hingga perbaikan pelayanan publik dan tata kelola administrasi.
Selain itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378,00, yang dialokasikan ke dalam belanja operasi sebesar Rp929.388.879.832, belanja modal sebesar Rp50.928.445.546, dan belanja tidak terduga senilai Rp7.199.101.000.
Katanya, belanja ini difokuskan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar masyarakat, serta prioritas pembangunan.
Tauhid Soleman menekankan pentingnya kualitas belanja dan efisiensi agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat Ternate.
Tak hanya itu, dari sisi pembiayaan, perubahan APBD 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp1.685.632.907. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000,00 untuk penyertaan modal Pemkot Ternate pada Bank BPRS.
Dengan pendapatan daerah sebesar Rp988.830.793.471,00 dan belanja daerah sebesar Rp987.516.426.378,00, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,00. Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto (penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan) yang bernilai minus Rp1.314.367.093,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00.
Sambungnya, dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026 ini, satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah telah diselesaikan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan serta dokumen perencanaan daerah.
Wali Kota berharap proses lanjutan ini dapat berjalan secara kolaboratif melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Ternate, DPRD Ternate, dan Pemprov Maluku Utara.(nty)






















