Satlantas Polres Kepsul Sosialisasi Penguna Sepeda Listrik

  • Whatsapp
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula Iptu Walid Buamona

SANANA,HR-Terkait keluhan masyarakat pada anak-anak penguna sepeda listrik yang melintasi jalan raya yang menganggu para pengendara roda dua maupun roda empat tentunya akan diambil langka oleh Satlantas Polres Kepulauan Sula.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula Iptu Walid Buamona, mengatakan ada empat petunjuk yang akan disosialisasikan kepada para masyarakat maupun anak-anak penguna sepeda listrik

“Ini sesuai dengan Pemenhub 45 tahun 2020 tentang kendaraan bermotor tertentu yang mengunakan pengerak sepeda listrik,”kata Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ia pun menjelaskan ada empat petunjuk bagi para pengunaan sepeda listrik, yang pertama pengunaan sepeda listrik renda 21 tahun, kedua umur 12 sampai 15 tahun, didampingi orang tua, ketiga tidak digunakan dijalan umum tetapi jalur khusus dan keempat tetap mengunakan helem.

“Kami selalu melakukan dikmas yang bersentuhan langsung pada masyarakat maupun sosialisasi melalui media sosial,”ucapnya.

Dia menambahkan, terkait keluhan masyarakat, mari kita sama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya yang menggunakan sepeda listrik,”imbuhny.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.