Satu Anggota Aktif dan Dua Mantan Anggota DPR Halsel Diperiksa Polda Malut

  • Whatsapp

#Ketiganya diperiksa atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pinjaman Pemda Halsel ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.

TERNATE-Satu anggota aktif dan dua mantan anggota DPR Kabupaten Halmahera Selatan periode 2014-2019, diperiksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Ketiganha diperiksa atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pinjaman Pemda Halsel ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penyidik Krimsus Polda Malut memeriksa anggota DPRD periode 2014-2019 dari partai Gerindra, Gafar S Tuanany dan Gufran Mahmud dari partai Golkar, kamis lalu juga pemeriksaan Muhammad Qudri dari Partai Demokrat terkait dugaan suap ketuk palu SMI.

Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan anggota aktif dan mantan anggota DPR Halsel.

“Hari ini ada pemeriksaan anggota DPR aktif dan dua mantan anggota DPR Halsel,”kata Michael, kepada wartawan.

Sekadar diketahui, Polda melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPR Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.

Kembali ke pinjaman, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.

Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.