TERNATE, HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi senilai Rp800 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan aset yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor BPKAD Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menariknya, fasilitas Rupbasan ini diproyeksikan tidak hanya melayani kebutuhan wilayah hukum Kota Ternate, tetapi juga mencakup skala operasional untuk seluruh Provinsi Maluku Utara.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana penegakan hukum di wilayahnya.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan penuh dari Pemkot Ternate. Menurutnya, bantuan lahan ini bukan sekadar penambahan aset materiil, melainkan investasi strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kejaksaan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa penyediaan lahan ini merupakan langkah cepat untuk menjawab kendala ketersediaan tanah yang dihadapi Kejari Ternate. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rupbasan untuk tahun anggaran 2027.
Berdasarkan data BPKAD, lahan yang dihibahkan memiliki status Sertifikat Hak Pakai nomor 27.01.08.04.4.00218 yang dibeli Pemkot Ternate pada tahun 2018. Dengan dilakukannya penandatanganan hibah ini, proses pembangunan Rupbasan diharapkan dapat segera terealisasi sesuai dengan jadwal anggaran pusat.(nty)






















