Targetkan Peningkatan Indeks Pelayanan Publik, Pemkot Ternate Kebut Kelengkapan Dokumen 15 OPD

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengambil langkah cepat dalam merespons hasil penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Wali Kota Ternate menegaskan kepada seluruh jajaran, khususnya 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prioritas, untuk segera melengkapi seluruh dokumen pendukung atau evidence-based terkait pelayanan publik.

Wali Kota memberikan tenggat waktu selama dua minggu ke depan agar seluruh OPD merapikan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen tersebut nantinya wajib diunggah ke dalam sistem Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada periode 24 hingga 31 Agustus mendatang.

“Kami optimis, jika pengunggahan dokumen pendukung ini berjalan lancar dan cepat dalam dua minggu ke depan, nilai indeks pelayanan publik Kota Ternate untuk tahun evaluasi ini akan mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Wali Kota usai rapat di Aula Bappelitbangda, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, saat ini, skor penilaian pelayanan publik Kota Ternate berada di angka 2,7 sekian. Melalui komitmen perbaikan dokumen ini, Pemkot Ternate menargetkan capaian yang lebih baik, dengan harapan posisi indeks pelayanan publik daerah dapat naik minimal ke tingkat provinsi.

Adapun 15 OPD yang menjadi fokus utama dalam penilaian ini merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi pelayanan dasar lainnya.

Wali Kota menambahkan penilaian ini dilakukan berdasarkan standar pelayanan publik nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, sebagai acuan dalam mengukur efektivitas dan kualitas kinerja instansi pemerintah dalam melayani masyarakat.

Wali Kota berharap seluruh OPD terkait dapat bekerja maksimal memenuhi target waktu yang telah ditentukan demi kemajuan kualitas pelayanan publik di Kota Ternate.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *