PT Tri Usaha Baru Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Kuasa Hukum Zeth Selano Mengambil Jalan Hukum

  • Whatsapp

TOBELO, HR – Zeth Selano pemilik lahan lahan sekitar 12 Hektar telah dimiliki sejak tahun 2009, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum setelah upaya damai selama lebih dari dua tahun menemui jalan buntu.

Hal ini menyusul pihak PT Tri Usaha Baru belum menyelesaian ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang telah digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.

Zeth Selanno, melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH menjelaskan PT Tri Usaha Baru (PT TUB) adalah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara. Perusahaan ini berfokus pada eksplorasi dan eksploitasi emas, dengan masuknya perusahan ini memberikan dampak yang baik di daerah, tetapi seiring dengan masuknya perusahan tersebut harus seimbang dengan kewajiban perusahan untuk menyelesaian ganti rugi terhadap lahan masyarakat.

” Namun fakta yang terjadi, tanah klien kami Zeth Selano yang memiliki lahan sekitar 12 Hektar telah dimiliki sejak tahun 2009 sesuai dengan surat jual beli antara Almarhum Yosep Tukang dengan klien kami Seth Selano sejak tahun 2009, dan pembelian ini dilakukan di hadapan Pemerintah Desa Bakun Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, secara hukum sesuai ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap sah dan mengikat (terjadi) seketika setelah penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. atas ketentuan hukum demikian maka tanah yang telah dijual dari Almarhum Yosep Tukang kepada klien kami telah sah dan memenuhi syarat sesuai Undang-undang untuk menjadi milik klien kami atas tanah tersebut.” jelas Dr. Selfianus Laritmas, Jumat (08/05/2026).

Menurutnya, PT TUB tanpa sepengetahuan kliennya telah menggunakan lahan yang menjadi milik Seth Selanno dan untuk mendirikan bangunan pabrik milik PT TUB, tanpa mengecek secara pasti objek tanah tersebut, telah membayar ganti rugi kepada orang yang salah atau bukan pemilik asli atas tanah yang saat ini dibangun di lokasi pabrik.

” Pembayaran ganti rugi dilakukan kepada Ibu Clara yang merupakan istri almarhum Yosep Tukang, dan John Mahibu yang secara aspek kepemilikan atas tanah bukan merupakan hak mereka tetapi telah menjadi milik klien kami.” katanya.

Lebih lanjut Dr. Selfianus mengatakan kleinnya telah berulang kali menguhubungi perusahan PT TUB untuk koperatif dalam memberikan ganti rugi tanah tetapi tetap tidak di respon baik oleh perusahan bahkan kliennya mendapat informasi bahwa telah di bayar lunas kepada ibu Clara dan John Mahibu,

” Atas perbuatan yang dibuat oleh perusahan PT TUB, ibu Clara dan John Mahibu telah menikmati hasil tanah yang bukan menjadi miliknya, perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW).” ujarnya.

Dr. Selfianus menegaskan PMH merujuk pada setiap tindakan atau kealpaan yang bertentangan dengan hukum, hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat yang menimbulkan kerugian. sesuai ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum perdata yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikankerugian tersebut ”

“Atas perbuatan tersebut, klien kami merasakan tindakan PT TUB, Ibu Clara dan John Mahibu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga klien kami akan menggunakan langka hukum secara pidana maupun perdata untuk meminta ganti rugi atas penguasaan lahan sepihak PT TUB,” tegasnya.

” Jika perkara ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT TUB, kami tidak segan-segan untuk mengeluarkan PT TUB dari lokasi yang saat ini dikuasai secara sepihak; olehnya itu kami meminta kepada PT TUB agar dapat menyelesaikan kewajiban secara hukum kepada klien kami.” pungkasnya (*)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *