Bahas Ranperda RTRW, Pansus Akomodir Masukan Sejarah dan Kampung Tua di Ternate

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ternate menggelar rapat terakhir bersama pihak eksternal guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (20/5/2026).

Rapat yang berlangsung dinamis ini menghadirkan perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara, Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Cabang Maluku Utara yang diwakili oleh Dr. Syahril, serta Pemerhati Sejarah dan Budaya, Rustam.

Ketua Pansus Junaidi Baharuddin menyatakan masa tugas Pansus ditargetkan selesai pada akhir bulan ini, mengingat adanya libur nasional Idul Adha di penghujung bulan. Oleh karena itu, pembahasan tahap satu akhir diagendakan pada tanggal 25 Mei, dan pengesahan dijadwalkan pada tanggal 1 Juni mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus menerima banyak masukan krusial terkait materi Ranperda RTRW, khususnya mengenai pelestarian cagar budaya. Salah satu poin penting yang mencuat adalah perlunya perhatian serius pemerintah daerah dalam kebijakan tata ruang terhadap kawasan yang diklasifikasikan sebagai “Kampung Tua”, seperti Falajawa 1, Kastela, dan daerah Kampung Tua di area penjual besi putih.

Pihak MSI Maluku Utara, Dr. Syahril, menyayangkan hilangnya identitas beberapa cagar budaya di masa lalu, salah satunya adalah bangunan Pasar Gamalama lama yang kini berubah menjadi Gamalama Plaza namun tidak difungsikan secara optimal. Berkaca dari hal tersebut, Pansus berkomitmen memastikan kawasan lain yang masih mempertahankan identitas sejarah dan budaya kota ini perlu dilindungi seperti Air Sentosa di area Kedaton Kesultanan Ternate dan Dodoku Ali yang saat ini sudah marak dengan kegiatan perdagangan, padahal itu situs sejarah yang dilindungi dan dilestarikan.

Selain cagar budaya di darat katanya, rapat tersebut juga mendiskusikan potensi cagar budaya bawah laut. Mengingat Maluku Utara memiliki isu strategis di sektor maritim, Pansus berencana mempertanyakan kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme pengaturan dan perlindungan situs sejarah bawah laut agar dapat diangkat ke dalam kebijakan rencana tata ruang.

Tak hanya itu, sorotan juga diberikan pada minimnya status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dimiliki Kota Ternate. Saat ini, Ternate tercatat baru memiliki 2 WBTB salah satunya adalah ritual Kololi Kie, sementara daerah lain seperti Sula sudah berhasil menetapkan hingga 20 WBTB. Padahal, Ternate kaya akan tradisi adat dan tradisi lisan yang luar biasa.

Dr. Syahril juga melemparkan gagasan besar agar Ternate yang dikenal sebagai “Kota Benteng” dengan belasan benteng bersejarah, kenapa tidak bisa mendunia bentengnya kok rempah yang mendunia.

Sambungnya, setelah merampungkan agenda bersama pihak eksternal, Pansus DPRD Ternate akan melanjutkan agenda internal berupa evaluasi daftar inventarisasi masalah (DIM) serta persiapan pembahasan tahap satu akhir bersama pemerintah kota.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *