TERNATE,HR — Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026 pada Senin (10/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan insan pers dalam meningkatkan literasi keuangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi berbasis data guna menangkal hoaks di sektor keuangan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan,” ujar Fuad dalam sambutannya.
Dalam sesi paparan, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, mengungkapkan cakupan penjaminan simpanan di Maluku Utara saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Per 30 Juni 2026, sebanyak 2,07 juta rekening atau setara 99,98 persen rekening nasabah bank di Maluku Utara dijamin penuh oleh LPS. Angka ini melampaui tingkat penjaminan nasional yang berada di level 99,95 persen.
LPS menjamin nilai simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kendati demikian, Prayitno mengingatkan nasabah untuk tetap memperhatikan syarat penjaminan atau kriteria 3T, tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum di bank terkait.
Sementara, Pengamat Ekonomi Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim, yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa industri keuangan sangat bergantung pada kepercayaan (trust). Menurutnya, stabilitas sistem keuangan merupakan motor ekonomi riil.
“Jika sistem keuangan sehat, modal mengalir lancar, bisnis berjalan, dan lapangan kerja tercipta. Di sinilah media berperan strategis sebagai penjernih informasi agar tidak timbul rumor yang memicu kepanikan publik,” tutur Aziz.
Sinergi antara LPS, akademisi, dan media ini diharapkan mampu terus memelihara stabilitas sektor keuangan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang berkelanjutan.(***)






















