TOBELO, HR — Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Halmahera Utara menggelar rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Halmahera Utara, Jumat (3/5/2024).
Dalam rapat itu membahas soal Penyerahan Catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.
Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Gehenua Kitong menyebut, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRD pada rapat paripurna Maret 2024 lalu.
“Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah telah ditindak lanjuti oleh lembaga DPRD melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkonfirmasi materi muatan dalam LKPJ.”ungkapnya
Dalam LKPJ itu, Kata politisi partai Demokrar ini, DPRD telah merumuskan 6 point catatan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD sebagai catatan serta untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan pungutan terhadap pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan perencanaan dan teknis pengelolaan pada dinas penghasil PAD.
“Terhadap LKPJ, janganlah dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan, tapi perlu dipandang sebagai hal positif untuk kemajuan daerah ini,”jelas Janlis pada rapat paripurna di Gedung DPRD Halmahera Utara
Janlis berharap, catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna, dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah.
“Dengan rekomendasi ini, semoga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,”pungkasnya (man).