TOBELO, HR—– Jamaluddin Palaruy alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara kabupaten Halut (Halut) terdakwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020 mengaku kecewa.
Pasalnya, selama ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo tidak pernah di perhatikan oleh tim Paslon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS).
Padahal Jamaluddin merupakan salah satu saksi mandat dari paslon JOS saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS O1 Supu kecamatan Loloda Utara.
” Jadi saya menjalani proses persidangan tidak ada tim dari Paslon JOS yang melihat saya, bahkan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap saya,” ungkap Jamaluddin Palaruy usai sidang di Pengadilan Negeri Tobelo dengan agenda Pembacan Tuntutan oleh JPU, Kamis (24/06/2021).
Dia menyebutkan telah menghubungi beberapa nama yang merupakan tim JOS, seperti Irwan Jam, Fahmi Musa, Inggrid Paparang tetapi tidak direspon, padahal ia sangat membutuhkan bantuan mereka terhadap kasus yang sementara dihadapi, ” Saya sudah berupaya menghubungi mereka melalui nomor telepon tapi tidak diangkat, Kalau Bahardi Ngongira masih berhubungan melalui telpon, dia hanya memberikan petunjuk saja,” ungkapnya.
Jamaluddin yang masih berstatus sebagai salah satu perangkat desa di kantor desa Supu ini mengaku dengan kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya karena dia harus menghadapi sendiri, kasus yang nantinya menjebloskannya didalam penjara,” Anak saya yang satu baru lulus sekolah dan mau melanjutkan kuliah, tapi saya harus menjalani hukuman di penjara,” ujarnya sambil menahan tangis.
Terhadap tuntutan 1 tahun 8 bulan yang telah dibacakan JPU, dia hanya berharap agar majelis hakim dapat meringankan saat agenda sidang pembacaan putusan nanti, ” Saya sudah pasrah jika nantinya dijatuhi hukuman, tapi saya berharap putusan diringankan,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam sidang pembacaan tututan JPU Kejaksaan Negeri Halut menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan perintah agar segera di lakukan Penahanan dan denda sebesar Rp 12.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
Barang Bukti berupa, Sebuah Flash Disc Merk Cruzer Made In China warna hitam merah Kapasitas ruang penyimpanan 2GB (Dua GigaByte) berisi Dokumentasi Visual/Gambar
Potret dan Audio Visual yang diantaranya, 3 Dokumentasi Visual/ Potret Dokumen Ci Plano yang dalam keadaan robek;
1 (Satu) video rekaman perbuatan pengrusakan Lembar Ci Plano oleh JAMLUDIN PALARUY Alias UDIN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdurasi 07.11m/d (Tujuh menit 11 detik), 3 Lembar C1 Plano TPS 1 Desa Supu dalam keadaan rusak, terdapat banyak lipatan bekas diramas hingga kusut. Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera Utara. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 5000.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara, mengakibatkan
Penyelenggara terhambat dalam menjalankan tugasnya, sedangkan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan Terdakwa terus terang dan menyesali akan perbuatannya. (man).
Jamaluddin Mengaku Kecewa Tidak Diberikan Pendampingan Hukum dari Tim JOS
