Penasehat Hukum Jamaluddin Sependapat Dengan JPU, Tiga Nama Terungkap di Persidagan Terlibat Kasus Pidana Pemilu

  • Whatsapp
Sodikin Teky, SH, Kuasa Hukum Jamaluddin Palaruy terdakwa kasus pidana Pemilu bupati dan wabup Halut 2020

TOBELO, HR—– Sodikin Teky, SH, Kuasa Hukum Jamaluddin Palaruy alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara kabupaten Halut (Halut) terdakwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020 mengatakan ada 3 nama yang telah disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa terungkap di persidangan sehingga dalam pembelaan (Pledoi) yang di buat oleh kuasa hukum terdakwa juga bersesuaian dengan Tuntutan Jaksa.
” Jadi tinggal sejauhmana hakim dalam putusannya apakah nantinya hakim memuat fakta hukum dalam putusan atau tidak, karena itu bukan urusan dari penasehat hukum namun keyakinan kami, hakim pasti akan memuat dalam fakta hukum dimana tiga nama yang di sebutkan oleh beberapa saksi di persidingan,” kata Sodikin Teky, Jumat (25/06/2021).
Menurut Sodikin ke tiga nama yang disebut dalam persidangan oleh salah satu saksi lkhwan Tujang yang merupakan anggota PPK Loloda Utara yaitu, Bahardi Ngogira. Sahbudin Tjanaba dan Sumito Tengku Ali.
” Terkait fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan kami sependapat dengan apa yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya maka kami berharap kepada majelis hakim agar menetapakan tiga orang juga terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Sodikin
Menurut Sodikin, nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya juga menyebutkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, ” Oleh karena fakta persidangan telah benar dan tepat kami sebagai Penasehat hukum terdakwa tidak
akan menguraikan lagi satu persatu fakta-fakta hukum tersebut meskipun kami Penasehat hukum terdakwa berbeda pendapat dengan Penuntut Umum mengenai beratnya pertanggungjawaban pidana yang harus dibebankan kepada terdakwa, dan akan kami uraikan pada analisa yuridis,” jelasnya.
Sodikin mengatakan berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa peristiwa itu terjadi saat mulai keributan di dalam TPS yang dilakukan oleh tim Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) sehingga saat itu juga terdakwa secara spontan mengambil kertas C Plano,” Jadi saat terjadi keributan, kemudian terdakwa terpancing dan mengambil kertas C plano,” ungkapnya.
Seperti diketahui JPU Kejaksaan Negeri Halut telah membacakan tuntutan dan menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa karena menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan perintah agar segera di lakukan Penahanan dan denda sebesar Rp 12.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
Barang Bukti berupa, Sebuah Flash Disc Merk Cruzer Made In China warna hitam merah Kapasitas ruang penyimpanan 2GB (Dua GigaByte) berisi Dokumentasi Visual/Gambar Potret dan Audio Visual yang diantaranya, 3 Dokumentasi Visual/ Potret Dokumen Ci Plano yang dalam keadaan robek; 1 (Satu) video rekaman perbuatan pengrusakan Lembar Ci Plano oleh JAMLUDIN PALARUY Alias UDIN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdurasi 07.11m/d (Tujuh menit 11 detik), 3 Lembar C1 Plano TPS 1 Desa Supu dalam keadaan rusak, terdapat banyak lipatan bekas diramas hingga kusut. Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera Utara. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 5000.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara, mengakibatkan
Penyelenggara terhambat dalam menjalankan tugasnya, sedangkan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan Terdakwa terus terang dan menyesali akan perbuatannya. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.