TOBELO,HR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara menghentikan dua perkara kasus pidana umum (Pidum) penganiayaan melalui keadilan Restorative Justice (RJ). Jumat (10/03/2023).
Pemberhentian dua perkara Pidum itu setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut.
” Kami telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara tindak pidana penganiayaan yaitu perkara pertama An. Tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua An. Rivaldo Valentino Maitimu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputro.
Menurutnya kedua perkara tersebut melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kukuh Wijaya menerima penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) Yustus Hakuta dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 dan penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) An. Rivaldo Valentino Maitimu pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, “Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dan atas dasar terpenuhi ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).” Jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan
Upaya Restorative Justice (RJ) dalam dua Perkara Penganiayaan ini menghasilkan Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 03 Maret 2023 yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Kukuh Wijaya. sebagai Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.” Pungkasnya (man)