TOBELO, HR — Kabar dugaan keberangkatan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara Cristina Lesnussa ke Australia dalam rangka urusan keluarga tersebut saat ini menjadi pembicaraan hangat bagi sejumlah kalangan.
Pasalnya, sejumlah kalangan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara mempertanyakan izin resmi dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keberangkatan politisi partai Golkar ini ke luar negeri tersebut.
Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) , Gunawan Hi Abas mengatakan dengan informasi dugaan Ketua DPRD Halmahera Utara melakukan perjalanan keluar negeri tanpa melakukan cuti, itu adalah hal yang tidak dipahami oleh ketua DPRD terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
” Karena sebagai pejabat politik, tidak dapat secara bebas melakukan perjalanan dinas atau perjalanan pribadi ke luar negeri tanpa izin. Perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).” kata Gunawan Abas, Rabu (11/06/2025).
Gunawan bilang dengan melakukan cuti, maka ketua DPRD dapat menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, profesionalisme, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
” Bahkan menunjukkan keterbukaan dan transparansi tentang kegiatan perjalanan ke luar negerinya. untuk mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanannya kepada publik dan lembaga yang berwenang.” ujarnya.
Gunawan menegaskan anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin cuti, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” pungkasnya.
Terpisah, ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa sudah di konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait pejalanan ke luar negeri belum menanggapi (*)