LABUHA,HR– Dalam memaksimalkan Pengawasan tahapan kampanye pemilu serentak bagi panwaslu kecamatan., Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran pada masa tahapan Kampanye pemilu serentak tahun 2024, bertempat di buana lipu hotel, desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Jum’at (1/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, Hans Wiliam Kurama, dan M. Hijra Hi. Kamuning. Peserta yang diundang yakni Ketua dan anggota Panwaslu beserta 1 Staf teknis Panwaslu kecamatan.
Ketua Bawaslu Rais Kahar mengharapkan Kepada Semua jajaran Adhoc Selama Dalam Pengawasan Kampanye dilakukan Oleh Peserta Pemilu baik tingkat kab, Provinsi, Pusat, DPD dan Pasangan Calon Presiden semua hasil pengawasanya di Cantumkan Dalam Form A pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan Baik Hasil Pengawasanya Terdapat Dugaan Pelanggaran atau tidak.
“Amanat Konstitusi Sebagaimana diatur dalam Uu No 7 Thn 2017 dan Turunanya dalam perbawaslu Tugas bawaslu Dan Jajaranya adalah Melakukan pencegahan, Pengawasan dan Penindakan untuk Itu Jangan segan2 ada Dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan Peserta pemilu Segara Proses sesuai Prosesdur dan Mekanis yg berlaku, “terangnya.
Anggota Bawaslu 2 periode itu kembali mengingatkan setelah dari kegiatan ini, semua balik ke kecamatan masing masing untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi degan baik sebagaimana yang dimanatkan oleh undang undang pemilu.
“Tetap semangat dan Terus melakukan langkah pencegahan dan penguatan terhadap jajaran PKD Pada masing2 wilayah kerja,”ucapanya.
Kegiatan Bimtek juga mengahdirkan Narasumber dari Polres Halmahera selatan, serta akademisi Unkhair Ternate yang juga Mantan anggota Bawaslu Aslan Hasan.
Selain itu juga para peserta dibekali dengan tata cara pengisian data Sistem Pengawasan Kampanye (Siwaskam) secara online kepada seluruh panwascam dan PkD untuk menyampaikan hasil pengawasan secara Ril Time yang akan dipantau langsung oleh Bawaslu RI. (echa)
.