NasDem Halmahera Utara Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Tanggal 1 Mei 2024

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Halmahera Utara membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Bupati dan Wakil bupati. Proses pendaftaran dimulai pada 1 Mei hingga 6 Mei 2024 dan pengembalian dokumen pendaftaran tanggal 7 Mei 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan sekertaris DPD Partai NasDem Halmahera Utara, Afloriano Melesen terkait tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tentang penjaringan bakal calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, usai melakukan tim penjaringan di kantor DPD Partai NasDem Halmahera Utara, Sabtu (27/04/2024).

Menurut Sekertaris DPD Partai NasDem Halmahera Utara ini pendaftaran bakal calon kepala daerah ditingkat kabupaten dapat dilakukan di sekretariat DPD NasDem Halmahera Utara desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh masyarakat putra putri terbaik Halmahera Utara yang akan ikut dalam politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada tanggal 27 November mendatang, Partai NasDem sesuai dengan petunjuk DPP Nasdem membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dengan persyaratan yang telah tertera di kantor DPD NasDem.

“ Kami di DPD NasDem Kabupaten Halmahera Utara mengikuti petunjuk pelaksanaan sesuai dengan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat khususnya Ketua Umum NasDem, dan telah membentuk tim penjaringan dengan ketuanya Abdillah Baylusi  sehingga pendaftaran bakal calon bisa dilakukan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara terinci,” ungkapnya.

Melesen juga menjelaskan dalam penjaringan calon bupati dan wakil bupati ini melalui beberapa tahapan, dimulai dari Pendaftaran, Pengembalian dokumen pendaftaran, Rapat pleno DPD, Penyerahan dokumen ke DPW, Rapat pleno DPW, Penyerahan hasil pleno DPW ke DPP, Psikotes dan wawasan kebangsaan, Pemeriksaan berkas DPP, Wawancara DPP, Rapat pleno DPP, Rekomendasi DPP, kemudian sekolah calon kepala daerah, Penerbitan Surat Keputusan (SK) DPP dan Pendaftaran ke KPU (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.