WEDA,HR– Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Kabupaten Halmahera Tengah ternyata belum memberikan pendidikan politik yang baik, pasalnya di acara pelantikan pengurus DPC dan DPRt di Kecamatan Weda Timur dan Weda Utara masih banyak melibatkan perangkat Desa.
Terkait itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyesalkan adanya dugaan keterlibatan Perangkat Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Kabupaten Halmahera Tengah
Menurut Anggota Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan keterlibatan Aparat pemerintah desa adalah satu tindakan yang fatal bagi pembangunan politik dan demokrasi kita di Halmahera Tengah
“kita berharap Pemerintah desa dan BPD dapat menahan diri untuk tidak melibatkan diri dalam setiap hajatan partai politik. Karena itu dilarang oleh Undang-Undang,” tandas Munawar
Selain itu Bawaslu berharap Para pimpinan Partai Politik di daerah untuk turut menyampaikan pesan-pesan hukum sebagai ikhtiar kepada lembaga atau organisasi yang dilarang oleh Undang Undang untuk berpolitik praktis
“Harapan kita, sedianya setiap Partai politik punya peran dalam menyampaikan pesan atau informasi hukum kepada masyarakat terutama para kepala desa dan perangkatnya juga anggota BPD untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan partai,”tuturnya.
Pasca kegiatan Partai Nadem yang bertempat di Kecamatan Weda Timur, Bawaslu Halmahera Tengah telah mendapati kiriman Foto dan Video yang diduga adalah oknum aparat desa. Bahkan diduga ada fasilitas pemerintah digunakan saat memobilisasi masa
“Kami berterima Kasih kepada masyarakat Halmahera Tengah yang telah turut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Banya video dan foto kami dapat dari masyarakat, dan akan kami tindak lanjuti di beberapa hari kedepan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan,” terang Munawar
Selain itu, Bawaslu Halteng juga akan menyampaikan kepada Bupati Halmahera Tengah untuk menertibkan beberapa oknum pemerintah desa dan BPD serta Badan Usah Milik Desa yang diduga digunakan fasilitasnya untuk kepentingan politik di partai tertentu. (rid)