Polisi di Pulau Taliabu Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO 

  • Whatsapp

TALIABU,HR—-Polres Pulau Taliabu mengamankan tiga orang terduga pelaku atas Tidana Perdagangan Orang (TPO).

Informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian atas TPO langsung melakukan penyelelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan informasi dari Dit Krimsus Polda Sulawesi Utara bahwa adanya dugaan Tidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kanit Resmob bersama anggota melakukan lidik yang bertempat di Desa Fangahu dan Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dari hasil penyelidikan Polres Pulau Taliabu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi sebagai kasir ditempat “Karaoke Marsela” Kabupaten Pulau Taliabu.

“Ada tiga orang terduga pelaku, yaitu  laki-laki AC (39), warga Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, perempuan EY (39), warga Desa Fangahu dan perempuan JH asal kota Kendari Sulaweis Utara,” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K.

Sementara korban ada dua orang yaitu, SS (15) asal Desa Mataiwoi, Konawe Selatan, Sultra dan SD (16) asal Desa Mata’iwoi kecamatan Mowila Konowe Selatan Sulawesi Utara.

Sementara pelaku AC, mengontrak room karaoke Marsela milik saudari “HM”, kemudian memperkerjakan korban sebagai kasir, dan meminta untuk mencarikan LC (Ledis Cafe), selanjutnya pelaku “EY” menghubungi pelaku “JH” untuk mencari LC yang mau di perkerjakan pada room karaoke.

Untuk pelaku JH membuat Postingan di loker FB Info Kendari, untuk mencari pekerja di room karaoke, korban I dan II, serta saksi I dan II, masuk melalui pesan masangger, menyatakan kesediannya untuk bekerja.

Selanjutnya saudari JH menjemput saudari mawar, melati, cempaka dan anggrek (nama samaran) dengan menggunakan Mobil dan di bawa ke penginapan Wisma Indonesia, pada tanggal 22 April 2024.

Pelaku JH memberangkatkan ketiga korban tersebut ke Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dengan menggunakan kapal KM. Sabuk  Nusantara 78 dan di jemput oleh AC dan di tempatkan pada Room karaoke Marsela di Desa Fangahu Kecamatan. Taliabu Barat kab..

“Kedua korban sudah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.