Polres Halmahera Utara Tahap II Kasus Penyelundupan Senpi Illegal dari Philipina 

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Halmahera Utara melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senjata api tanpa izin (illegal) terhadap 4 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Kamis (05/09/2024).

Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Ke empat tersangka adalah Replis Sumenda alias EPI, Shane Bryan Salamat alias JUNRI alias JUN, Vergel Mahaling Singcoy alias VERGEL, Yeni Tondo YENI alias YENI SERO alias YENI  SALIDING.

Berdasarkan laporan polisi LP- A / 05 / V / 2024 / PMU / tanggal 12 Mei 2024. Sp- Sidik / 44 / V / 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024. Sp- Sidik / 45 / V / 2024/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2024. SPDP : B / 44 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 12 Mei 2024 dan SPDP : B / 45 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 12 Mei 2024.

“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari Kamis telah dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, SH. SIk melalui Kasatreskrim, IPTU Thoha Alhadar, Jumat (06/09/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan dalam perkara ini, ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Stafbepalingen (stbl. 1948 No 17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 Jo pasal 55 K.U.H. Pidana.

Sementara barang bukti, berupa 1 Unit Perahu Pump Boat warna putih biru yang bertuliskan BerSaudara pada bagian depan terdapat gambar Burung Elang dengan panjang 11,96 meter, lebar dalam 1,14 meter, dengan kedalaman 94 meter, panjang semang 8,10 meter, dengan lebar semang 8,14 meter.  2 Unit Mesin dalam dengan merk Kembo. 1 PUCUK SENJATA API M16 YANG NOMOR DAN MEREK SUDAH DI CUKUR. 1 buah Handphone Redmi Not 10 Pro warna Biru Night dengan Imei : 8676300059926820 dan Imei 2 : 8676300059926838, yang terdapat kartu Telkomsel dengan Nomor Handphone 081242029508 dan menggunakan Silikon warna hitam yang bertulisan Only Cod Can Judge Me. 1 Buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna Biru Night dengan Imei : 357493648227953 dan Imei 2 : 358502728227953, yang terdapat kartu Telkomsel dengan Nomor Handphone 082352301758, 1  PUCUK SENJATA API M16. B.F.I WINDHAM. ME U.S.A dengan Nomor L 782959, CAL.223-5.56MM MOD.XM15-E2S. 1 PUCUK SENJATA API M16, COLTS FIREARMS DIVISION COLD INDUSTRES, yang Nomor Senpi sudah di cukur.1  Pucuk Senjata Shotgun dengan warna Loreng Coklat, Hijau dan Cream. 8 buah Magazen dengan Rincian. 1 buah magazen Senjata M16 panjang warna Ke Emasan. 1 buah magazen Senjata M16 panjang warna Hitam. 2 buah Magazen Senjata M16 Pendek warna ke emasan. 4 buah magazen M16 plastik pendek. 100 butir Peluru CAL 5,56MM, 1 Buah Handphon Vivo V29e 5G warna Biru muda dengan Imei : 866166068363730 dan Imei 2 : 866166068363722, yang terdapat kartu Telkomsel dengan Nomor Handphone 082385319174 dengan menggunakan siliko warna Bening. 1  buah buku Tabungan BANK BNI denagn Nomor Rekening 1221592996

Seperti diketahui, Polres Halmahera Utara di bawah pimpinan Wakapolres, Kompol Andreas Adi Febriato berhasil mengungkap kasus jual beli Senjata Api Illegal antar negara yang di pasok dari Tawau Philipina ke wilayah kabupaten Halmahera Utara pada bulan April  2024 lalu.

Dalam pegungkapan kasus itu, personil Polres Halmahera Utaraa berhasil menangkap 4 orang tersangka dan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api berbagai jenis beserta amunisi (man).

 

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.