PPN Naik Jadi 11 Persen, Aprindo Malut Minta Pemerintah Pertimbangkan Situasi Ekonomi

  • Whatsapp
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Abdurahman Lahabato

TERNATE,HR—Pemerintah belum lama ini memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai April 2022. Kemudian, paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah juga membatalkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sehingga PPh badan tetap sebesar 22% pada 2022.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah berencana menurunkan PPh badan dari 22% menjadi 20% pada tahun 2022.
Merespons hal ini, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Abdurahman Lahabato menilai kenaikan tarif PPN akan berpotensi meningkatkan inflasi karena harga-harga barang naik. Kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada perusahaan yang bergerak di sektor barang konsumsi dan retail.

“Aprindo menilai produk-produk utama yang diproduksi serta dijual kedua sektor tersebut merupakan barang yang menjadi objek PPN,”sebut Ketua Aprindo Maluku Utara Abdurahman Lahabato kepada wartawan di Ternate, menanggapi adanya kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan April 2022 nanti.

Menurutnya, pajak adalah salah satu penerimaan negara terbesar terhadap APBN, sehingga semua komponen dan stakeholder diharapkan mendukung pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Terkait dengan hal tersebut, rencana pemerintah untuk menaikan PPN 10 % menjadi 11 % pada April 2022, DPD APRINDO Maluku Utara tidak memiliki alasan lain kecuali memberi dukungan atas rencana Pemerintah tersebut, di saat yang bersamaan Pengusaha Ritel akan melakukan langkah penyesuaian internal agar tidak berefek pada daya beli masarakat,”katanya.

Lahabato megatakan, untuk tujuan mulia itu semua, DPD APRINDO Maluku Utara dalam rapat bulanan untuk membahas beberapa permasalahan termasuk terkait rencana Pemerintah menaikan PPN 1 %, menyampaikan kepada DPP APRINDO aspirasi untuk mempertimbangkan waktu yang tepat.

Sebab lanjut Lahabato, jika menaikan PPN 1 % pada bulan April maka akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat khususnya di Indonesia bagian timur dimana kita ketahui bersama Harga produk di Indonesia timur adalah lebih tinggi di banding Indonesia bagian barat dan tengah.

“Harga barang Indonesia Timur lebih mahal karena adanya penambahan cost delivery ratio yang pelaku usaha harus tanggung, di bulan April juga kita memasuki Seasonal Ramadhan dan led fitri di mana pada momentum itu dipastikan meningkatnya demand dr customer,”katanya.

Terkait sikap Aprindo Maluku Utara, kata Abdurahman Lahabato pokok pikiran telah disampaikan ke DPP Aprindo agar di follow-up bersama ke Pemerintah Pusat maupun DPR RI yang nanatinya akan membahas regulasi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.