Praperadilan Afrida Ngato Cs Kandas, Polres Halut Bersiap ke Tahap II

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menolak permohonan praperadilan yang diajukan Afrida Erna Ngato, Daniel Puren, dan Orlan Malang terhadap Kapolres Halmahera Utara terkait proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Putusan perkara Nomor 06/Pid.Pra/2026/PN Tob dibacakan hakim tunggal praperadilan, Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Selasa (20/10/2026). Dihadiri Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH, dan IPDA Fajri Syamsudin, SH.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. Sementara itu, tindakan penangkapan yang dipersoalkan para pemohon dinilai telah sesuai prosedur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam permohonan praperadilan, Afrida dan dua pemohon lainnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polres Halmahera Utara, terutama proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Para pemohon juga menyoroti dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pemohon sebelum pemeriksaan dilakukan. Persoalan tersebut diajukan sebagai bagian dari keberatan terhadap proses pemeriksaan dan keabsahan keterangan yang diperoleh.

Untuk menilai dalil-dalil tersebut, hakim memeriksa bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim menelusuri rangkaian penanganan perkara yang bermula dari laporan pada 2025 mengenai dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara sebelum memulai penyidikan pada 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi atau keberatan awal pihak termohon sekaligus menolak permohonan praperadilan para pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Kuasa hukum Afrida, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan tersebut.
Menurut Rolentio, sebelum persidangan dimulai, hakim telah mengingatkan seluruh pihak agar menghormati apa pun putusan yang dibacakan.
“Intinya, kami tetap menghormati putusan hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan,” katanya.
Ia menambahkan, dalil-dalil yang disampaikan para pemohon telah ditanggapi melalui pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Setelah putusan praperadilan dibacakan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Penyidik kepolisian dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan melalui mekanisme tahap II.

Terpisah, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menyatakan tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah memenuhi prosedur dan tahapan administratif.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Utara secara administratif telah memenuhi prosedur. Tahapan selanjutnya tinggal melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau Afrida agar bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Saya mengimbau agar Saudari Afrida kooperatif dalam proses ini,” katanya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penanganan perkara selanjutnya diarahkan pada proses pelimpahan kepada kejaksaan untuk memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *