PT SDN Terancam Penalti

  • Whatsapp
Supervisor RSD Pertamina Kabupaten Halsel Steven Kalingkongan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/05/2021).

LABUHA, HR—Kasus 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita) yang diduga bermasalah milik PT Sinergi Darma Negeri (PT SDN). Mendapat tanggapan dari Pertamina, melalui Supervisor RSD Pertamina Kabupaten Halsel Steven Kalingkongan, ditemui di rung kerjanya Senin (03/05/2021) menegaskan, Mobil Tanki bernomor polisi L 9755 CC milik PT Halutindo Perkasa yang mengangkut Mita 5 ton tersebut, memang sudah di list oleh Pertamina, namun hingga kini belum ada pemuatan BBM di Pertamina.

Sementara ditanya terkait status dan asal usul Mita 5 ton yang saat ini ditahan polres Halsel pada 28 April 2021 kemarin, pihaknya mengaku tidak tahu menahu, sebab hingga kini belum melakukan pemuatan BBM di Pertamina.

“Memang sudah di list pada 25 April 2021, namun sampai saat ini belum ada pemuatan BBM ke kami, benar mobil itu multi prodak volume 1 untuk pemuatan BBM, tapi untuk Mita ada mobil khusus. jika ditanya soal status Mita yang ditahan pihak Polres kami tidak tahu, sementara kami masih dalam pengumpulan bukti laporan dan akan dilaporkan ke Salles Brand Manager Maluku Utara di Ternate, selanjutnya dikirim ke manager penjualan di Papua, jika terbukti melanggar prosedur, maka terancam pinalti, soal pinalti bisa sampai pada black list PT tersebut, namun semua bukan kewenangan kami, tugas kami hanya memberi laporan ke Ternate,”tegasnya menjelaskan.

Awalnya, sebanyak 5 ton BBM jenis Mita milik PT Sinergi Darma Negeri (PT SDN) yang beroprasi di kabupaten Halmahera Selatan diduga bermasalah, pasalnya Mita yang tadinya akan dikirim ke desa Jikohai kecamatan Obi Barat, melalui pangkalan minyak bernama Usaha Baru dengan nama pemilik pangkalan Imran La Goa tidak masuk dalam kontrak kerja sama dengan PT SDN. Temuan wartawan di lapangan, seperti surat jalan agen minyak tanah PT SDN ditujukan untuk pemilik pangkalan Imran La Goa dengan alokasi 5 KL/bulan, tidak mencantumkan status BBM apakah untuk operasi pasar murah atau untuk kuota pangkalan tersebut. Jika benar kuota untuk pangkalan tersebut juga fatal, pasalnya pangkalan tersebut tidak masuk kerjasama dengan pihak PT SDN. Selain itu ada indikasi mobil angkut L 9755 CC benar multi prodak namun untuk angkutan jenis premium dan solar bukan minyaK tanah.

Sementara hingga kini Mita milik PT SDN ditahan Polres setempat, sebab dinilai bermasalah dan masih dalam pendalaman kasus. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.