TERNATE,HR– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Kebijakan strategis tersebut berupa penghapusan atau pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengonfirmasi langsung pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).
Program penghapusan denda PBB tahap pertama ini akan mulai diberlakukan mulai Juli hingga September 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB kini cukup membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa dikenakan tambahan denda sepeser pun.
Guna mempermudah wajib pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate menyediakan berbagai opsi layanan, baik di kantor maupun melalui sistem “jemput bola” di titik keramaian.
Wajib pajak dapat mengakses layanan pembebasan denda melalui:
Loket Utama: Kantor BPPRD Kota Ternate (setiap hari kerja).
Program RABU MELAYANI: Setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate.
POJOK PAJAK: Setiap Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) kawasan Taman Nukila Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan bahwa penempatan pos layanan di pusat perbelanjaan dan area CFD bertujuan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap bisa menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan santai saat berakhir pekan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai besaran pajak pokok atau persyaratan administrasi, BPPRD Kota Ternate telah menyediakan saluran komunikasi cepat (hotline) melalui WhatsApp di nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410.
Melalui kebijakan ini kata Mochtar, bertepatan dengan momentum kemerdekaan ini, partisipasi aktif wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Rempah.(***)






















