TERNATE, HR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan pedagang hewan kurban yang meletakan hewan diatas trotoar di depan Asrama Kodim 1501, Kelapa Pendek. Dari situ, petugas langsung menertibkan pedagang tersebut, kerena telah melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Kasatpol PP Ternate, Fhandi Mahmud mengatakan, pedagang tersebut langsung mengangkut dagangannya, dan tidak lagi berjualan ditempat tersebut.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyisir sekitaran pelabuhan semut di dapati pedagang kelapa muda yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, Satpol PP langsung menertibkan dagangan mereka agar tidak menggangu para pejalan kaki.
“Para pedagang hewan kurban diharapkan untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah. Fhandi mengajak agar torang menjaga kota Ternate agar tidak lagi ada oknum – oknum yg merusak lingkungan dan kenyaman masyarakat Kota Ternate,” ucapnya, Senin (4/7/2022).
Lanjutnya, personil yang diterjunkan sebanyak 20 anggota dipimpin oleh Kabid SDA, Djiko Taman.(nty)