Sekprov Samsudin A. Kadir Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja BPK RI

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam rangka pemeriksaan kinerja atas peran pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian program ketahanan energi nasional Tahun Anggaran 2025 dan 2026 Semester I. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Rumah Jabatan Wakil Gubernur (Wagub) eks Crysant, Senin (26/10/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Hi. Samsudin A. Kadir, Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PUPR, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya bersama tim pemeriksa BPK RI.

Mengawali sambutannya, Sekda menyampaikan Pemprov Maluku Utara berkomitmen mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia meminta seluruh OPD untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan valid sehingga tidak ada waktu kosong bagi tim pemeriksa akibat kekurangan dokumen.

“Pemeriksaan kinerja ini pada hakikatnya membantu kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda.

Selanjutnya, Pengendali Teknis Tim BPK, Muhammad, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kinerja, bukan pemeriksaan keuangan. BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kepatuhan, dan pemeriksaan kinerja.

“Pemeriksaan ketahanan energi ini sifatnya adalah pemeriksaan kinerja yang hasil akhirnya berupa temuan, simpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan menuju efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan. Untuk pemeriksaan ini, tujuan akhirnya adalah menilai efektivitas,” jelasnya.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung selama 32 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai dengan 26 November 2026.

Adapun tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai efektivitas peran pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian program ketahanan energi nasional. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pemerintah daerah mengingat ketahanan energi bersifat lintas kementerian/lembaga, baik Kementerian ESDM, BUMN (PLN, Pertamina), maupun instansi terkait lainnya.

Sasaran pemeriksaan meliputi tiga komoditas, yakni energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi (migas).

Pemeriksaan mengacu pada empat pilar ketahanan energi, yaitu availability (penyediaan energi), accessibility (perluasan akses), affordability (keterjangkauan), dan acceptability (transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan).

Tim pemeriksa memperkenalkan jajaran tim yang terdiri atas Penanggung Jawab Bapak Thomas (Direktorat GBKN 6), Pengendali Teknis Muhammad, dan Ketua Tim Oki beserta anggota tim.

Menanggapi hal tersebut, Sekda menekankan beberapa poin penting terkait kondisi di Maluku Utara, di antaranya terkait pelaporan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak tanah yang harus akurat agar tidak menimbulkan kelangkaan, dinamika pergerakan penduduk antarwilayah di Halmahera, serta kendala program Desa Berlistrik seperti akses pelabuhan untuk pengiriman peralatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Di akhir pertemuan, dilaksanakan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari tim BPK RI kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tanda dimulainya pemeriksaan.

Kegiatan entry meeting diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung kelancaran pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *