TOBELO, HR — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan yang dimohonkan Tjia Henny Syiariel, dengan Nomor : 81/G/2023/PTUN.ABN.
Gugatan terkait sengketa sertifikat Hak Milik Nomor : 01 Desa WKO terbit tanggal 19 November 2009, Surat Ukur Nomor : 168/2009, tanggal 21 Oktober 2009, Luas : 1.080 meter persegi atas nama Wilda Weeflaar ; Selanjutnya disebut sebagai : Objek Sengketa 1 ;
Kemudian sertifikat Hak Milik Nomor : 02 Desa WKO terbit tanggal 19 November 2009, Surat Ukur Nomor : 169/2009, tanggal 21 Oktober 2009, Luas 1.206 meter persegi atas nama Robby Weeflaar The ; Selanjutnya disebut sebagai : Objek Sengketa 2.
Adapun, termohon I dalam perkara ini Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara. Sedangkan termohon II, Wilda Weeflaar intervensinya 1, Termohon III, Robby Weeflaar The, intervensinya 2, pada gugatan tersebut.
Pemohon memohon kepada Pengadilan untuk dinyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa : 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01 Desa WKO terbit tanggal 19 November 2009, Surat Ukur Nomor : 168/2009, tanggal 21 Oktober 2009, Luas : 1.080 meter persegi atas nama Wilda Weeflaar; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa, 2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02 Desa WKO terbit tanggal 19 November 2009, Surat Ukur Nomor : 169/2009, tanggal 21 Oktober 2009, Luas 1.206 meter persegi atas nama Robby Weeflaar; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 2;
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Ambon yang diketuai Anna Leonora Tewernussa, S.H., M.H. memaparkan pertimbangan menerima eksepsi tergugat II intervensi 2. Mengenai penggugat tidak mempunyai legal standing. “Dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 40.990.400.00,” kata Anna Leonora Tewernussa dalam amar putusannya.
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, oleh Anna Leonora Tewernussa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sanny Pattipelohy, S.H., M.H dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum secara elektronik pada Hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Pieter P Pasimanuk, S.Sos, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dengan dihadiri oleh Para Pihak secara elektronik dan dikirimkan kepada Para Pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan (man).