TERNATE,HR — Pemerintah Kota Ternate resmi menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), puluhan kepala sekolah, serta pengurus Dewan Pendidikan Kota Ternate periode 2026–2030. Prosesi pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Wali Kota Ternate pada Jumat (30/10/2026) pagi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ternate.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 21.2/KEP/6766/2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota resmi mengangkat Agus Fian Jambak sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Safia M. Nur, yang telah memasuki masa purna bakti (pensiun).
Selain eselon II, mutasi dan pengukuhan juga dilakukan terhadap puluhan tenaga pendidik profesional untuk mengisi posisi Kepala Sekolah di lingkungan PAUD, tingkat dasar (SD), hingga menengah pertama (SMP) berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 800/SK/6760/2026. Sejumlah kepala sekolah baru yang dilantik diantaranya Nona Banapon Kepsek PAUD Pembina 15 Kota Ternate, Hajijah dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 4 Kota Ternate. Nurjanah Nurdin dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 5 Kota Ternate. Zaenab Hi. Idris berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 31 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 11 Kota Ternate. Suryani J. Latara berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 33 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 12 Kota Ternate.
Ramima Adam berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 16 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 13 Kota Ternate. Nuraysa A. Alwi berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 16 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 14 Kota Ternate.
Kemudian Asia Abdullah dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 21 Kota Ternate. Nirmala Suminta berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 43 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 27 Kota Ternate. Nurmala Wahab berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 33 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 28 Kota Ternate. Sarni Liabu berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 5 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 34 Kota Ternate.
Ramuna Kader dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 35 Kota Ternate. Surmawati Ibrahim berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 26 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 37 Kota Ternate.
Nurna Hasim berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 29 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 41 Kota Ternate. Yurni Gani berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 50 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 42 Kota Ternate. Supanji Jusuf Umsoohy berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 44 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 43 Kota Ternate. Maryam Marasabessy dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 48 Kota Ternate. Aminah Safar dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 53 Kota Ternate. Endang dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 58 Kota Ternate.
Rahayu Ramadanaryanthi berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 2 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 59 Kota Ternate. Fatmawati diangkat dari Pengawas Sekolah Ahli Muda Dinas Pendidikan Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 63 Kota Ternate. Rustam Jacub berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SD Negeri 80 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 73 Kota Ternate. Diana Konyenye berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 77 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 78 Kota Ternate. Lukman Tarae berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 81 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 80 Kota Ternate.
Mardiana Umacina berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 28 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 84 Kota Ternate. Robin G Mesir berpindah tugas dari Guru Ahli Muda SD Negeri 8 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 85 Kota Ternate. Nurhayati Ahmad berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SMP Negeri 1 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SMP Negeri 11 Kota Ternate. Mohammad Insa berpindah tugas dari Guru Ahli Madya SMP Negeri 7 Kota Ternate menjadi Kepala Sekolah di SMP Negeri 13 Kota Ternate. Puryani Tamaronggehe dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 14 Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman juga melakukan rotasi/mutasi terhadap dua kepala sekolah adalah Rukmiyanti Karim jabatan lama, Kepsek SD Negeri 14 Kota Ternate, jabatan baru, Kepsek SD Negeri 55 Kota Ternate. Nur Dalifah Daofa jabatan lama Kepsek SMP Negeri 11, jabatan baru SMP Negeri 6 Kota Ternate.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Ternate selaku Penasehat Dewan Pendidikan turut melantik tujuh pengurus Dewan Pendidikan Kota Ternate periode 2026–2030 berdasarkan SK Nomor: 800/SK/6767/2026. Kepengurusan baru ini dipimpin oleh Juhdi Taslim sebagai Ketua, didampingi Muhdar Adam sebagai Sekretaris, Rohati Hi Halil sebagai Bendahara, serta jajaran bidang lainnya.
Dengan terbitnya keputusan ini, para pejabat eselon II, kepala sekolah, dan pengurus Dewan Pendidikan yang baru dilantik diharapkan dapat segera berkoordinasi serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal untuk mendukung berbagai program keunggulan Pemerintah Kota Ternate, khususnya di bidang pendidikan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan merupakan langkah strategis agar organisasi pemerintah tetap dinamis, responsif, dan akuntabel. Setiap pejabat yang dilantik diikat oleh sumpah janji jabatan secara moral dan religius untuk bekerja jujur serta bertanggung jawab.
Secara khusus, perhatian tertuju pada para kepala sekolah yang baru dilantik. Ditegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan dari peran utamanya sebagai guru.
“Kepala sekolah itu tugas tambahan, tugas utamanya adalah mengajar. Jadi ketika mendapat tugas tambahan, mengajar harus tetap dijalankan,” tegas Wali Kota.
Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan pengawas sekolah. Jika ditemukan kepala sekolah yang tidak menjalankan kewajiban mengajar, pemerintah tidak ragu untuk melakukan evaluasi dan penggantian.
Pengangkatan kepala sekolah kali ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya di wilayah Maluku Utara memanfaatkan aplikasi terintegrasi, yaitu e-Mutasi (i-Mutasi) dan Aplikasi Kepala Sekolah & Pengawas Sekolah (KSPS).
Sistem ini terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku (termasuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, PP Nomor 17 Tahun 2010, dan Perda Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011).
Ada empat poin utama yang ditekankan kepada para kepala sekolah yang baru dilantik yakni menjadi pemimpin inovatif, tidak sekadar menjadi “penjaga sekolah”, tetapi harus adaptif terhadap teknologi dengan tetap menjaga karakter dan budaya lokal Maluku Utara.
Menciptakan ekosistem sekolah yang bahagia, menjamin lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari aksi bullying, kekerasan, maupun manajemen yang tertutup.
Menjaga integritas dan transparansi, menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli), praktik jual beli jabatan/layanan, serta diskriminasi.
Membangun sinergi, memperkuat kolaborasi dengan guru, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat.(nty)























