Tunggu Izin Mendagri, Bupati Halmahera Utara Beri Sinyal Rombak Kabinet 

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Bupati Halmahera Utara, Frans Manery memberikan sinyal akan merombak kabinet pemerintahannya dalam waktu dekat ini. Perombakan menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“ Jadi kita tinggal tunggu izin Mendagri baru kita melantik, karena sekarang sudah masuk pada tahapan Pilkada jadi ada aturannya, musti ada persetujuan tertulis dari Menteri,” kata bupati Frans Manery di Hotel Grand Land Tobelo, Selasa (16/04/2024).

Aturan tersebut tambah bupati tertuang dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan bahwa  Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” sedangkan pasal 71 ayat 3 dijelaskan bahwa ” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

” Sebenarnya tidak ada masalah dengan pelantikan ini karena tidak ada lagi kepentingan politik untuk maju di Pilkada, tapi karena aturan ya kita ikut mekanisme,” ujarnya.

Bupati bilang, pada pelantikan kali ini akan dilakukan regenerasi. Sejumlah pegawai yang selama ini dinilai cakap, berdedikasi, loyal dan berhasil melaksanakan tugas yang dipercayakan dalam jabatan eselon II, III dan IV.

“Tentunya, selain kualitas kinerjanya baik, persyaratan dalam segi kepangkatan juga terpenuhi,” tegasnya.

Tak hanya itu, bupati juga memberikan sinyal, sejumlah pejabat baik itu eselon II maupun III dan IV yang dinilai gagal bakal dinonjobkan alias tidak diberi jabatan dalam kabinet baru tersebut (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.