TOBELO, HR – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) laksanakan press Conference terkait 3 kasus yang menjadi perhatian serius dari Kapolres Halmahera Utara diantaranya kasus Pencabulan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penyitaan ratusan liter minuman keras dan ratusan kaleng lem EH-Bond di depan Mapolres. Jumat (03/05/2024).
Kegiatan ini dihadirii langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP. Moh Zulfikar Iskandar didampingi Kasat Reskrim IPTU. M. Toha Alhadar, Kasi Humas IPTU Deny Salaka, Kanit Pidum IPDA Ricky Richardo Indo Ratu,s.tr.k dan sejumlah personil Reskrim.
Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar menyebutkan terkait kasus cabul kejadian di tempat wisata kelapa dua desa Bori kecamatan Kao Utara yang terjadi pada tanggal 3 Maret lalu, dengan kronologis korban dan suaminya dari Tobelo melakukan ujicoba motor baru dan sampai di tempat wisata kelapa dua desa Bori terjadi kasus tersebut. ” Saat di kelapa dua korban bersama suaminya sempat berfoto di tempat wisata dan tiba datang pelaku FP alias Firnos menggunakan sebilah parang dalam pengaruh miras dan mengancam kepada korban dan suaminya dengan hendak dilakukan pembacokan. “ujarnya.
Karena takut dari ancaman pelaku, kata Kasat, suami korban kemudian berlari meminta pertolongan namun istrinya dibawa oleh pelaku dan di sekap selam 5 jam di hutan sampai melakukan pencabulan disertai kekerasan. “Dari kejadian itu, korban diselamatkan Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Kemudian dilaporkan, kami menindaklanjuti dan pelaku sempat buron selama sebulan dan 30 April 2024 kemari. pelaku berhasil di tangkap di kecamatan Kao saat mengantar penumpang menggunakan Viar ke trans Biang,” terang kasat.
Sementara itu, terkait kasus Curanmor yang terjadi pelakunya tidak sampai sehari langsung di bekuk oleh personil Resmob Canga pada tanggal 30 April setelah korban melapor, dimana Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara menangkap pelaku di belakang rumah sakit. “Saat ditangkap, pelaku JHA alias JUM,
dan Barang Bukti 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW kemudian diamankan di Mapolres,” terangnya.
Sedangkan, kasus Lem EH-Bond bermula ada laporan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres, bahwa ada anak-anak menkonsumsi lem Ehabon, tim Resmob Canga kemudian berhasil mengamankan 3 anak laki-laki yang telah mengkonsumsi lem ehabond dan diamankan ke SPKT. “Dari pengungkapan, anak-anak yang diamankan mengaku lem Ehabond didapatkan dan dibeli disalah satu toko. Kami berdasarkan perintah Kapolres, SPKT, Polairud, dan Reskrim melakukan razia dan berhasilkan mengamankan BB miras dan lem Ehabond,” ucapnya.
Kasat Reskrim memaparkan bahwa soal miras bukan hal yang baru ketika di razia dan telah beberapa kali diungkap dan melakukan kemudian surat pernyataan tidak menjual. “Saat ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak lagi dengan surat peryataan. Semua BB yang diamankan di salah satu kawasan pertokoan di TKP yang sama akan diselidiki lebih lanjut. Kami telah dua kali razia di toko tersebut, sebelum puasa dan kemudian lewat terjadi kasus yang baru didapatkan,” tambahnya.
” Pelaku curanmor sendiri dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman 9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.” sambungnya
Sementara itu, Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK menyebutkan terkait dampak penanganan dari pada anak-anak mengkonsumsi lem ehabond, tidak sampai di sini saja. Sebab banyak juga beberapa kasus terkait dengan akibat penggunaan lem Eha bond ini dan cukup meresahkan masyarakat Halmahera Utara.
Karena itu, Kapolres menghimbau apabila masyarakat melihat ada terjadi penyalahgunaan lem Ehabon di masyarakat agar dapat menyampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti. “ Saya juga meminta teman-teman pers untuk memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua tentang dampak dari penggunaan lem Ehabond, kemudian kepada para pemasok, pengusaha dan penjual agar tidak dilakukan lagi dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tolong dilaporkan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem Ehabond,” jelasnya.
Sedangkan jumlah lem Ehabond yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol miras. “Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika di jual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” pungkasnya. (man).