TIDORE, HR – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
Penandatangan ini diagendakan pada Rapat Paripurna ke-3 masa Persidangan I Tentang Penandatangann Nota Kesepakatan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Moctar Djumati, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (1/9/2023) lalu.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, terkait perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2023 dapat disampaikan bahwa adanya perubahan maupun pergeseran anggaran setelah mencermati adanya kondisi yang dalam perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi sebagai mana kita sampaikan dalam kebijakan umum perubahan APBD, sehingga perlu ditinjau kembali beberapa kebijakan penganggaran seiring dengan realisasi APBD tahun anggaran 2023.
Lanjutnya, pendapatan daerah tahun 2023 yang telah direncanakan dengan optimis harus dilakukan penyesuaian.
“Pemkot berkomitmen untuk mengefektifkan anggaran guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, segala perhitungan dan berbagai hal yang telah direncanakan oleh perangkat daerah melalui perubahan maupun pergeseran ini akan terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan,” ucap Ali Ibrahim.
Wali Kota dua periode ini memohon kepada badan anggaran DPRD untuk melakukan pembahasan anggaran secara lebih detail dengan TPAD di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan sesuai agenda yang telah disepakati bersama.
Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim dengan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kelulauan.
Paripurna ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Wali Kota, Asisten sekda, Piminan OPD, Camat dan Lurah.(***)