TERNATE,HR — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama jajaran TNI dan instansi terkait berkomitmen untuk memperkuat sinergi demi menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih dekat, cepat, dan akurat bagi para veteran di wilayah Maluku Utara.
Komitmen ini ditegaskan dalam pembukaan Workshop Administrasi Veteran Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 yang digelar secara hibrida (tatap muka dan Zoom Meeting) di Hotel Bela, Ternate, pada Kamis (16/07/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Veteran, Brigjen TNI Asep Tardiana Wahdi yang hadir mewakili Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas). Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, yang mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Komandan Korem 152/Babullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, unsur Forkopimda, perwakilan PT Taspen, Dinas Dukcapil, serta jajaran pengurus LVRI Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Asep Tardiana Wahdi menjelaskan bahwa workshop ini merupakan langkah konkret tindak lanjut penataan organisasi berdasarkan Peraturan Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2006. Salah satu poin krusialnya adalah pengalihan fungsi pembinaan administrasi veteran dari Babecadna Kemhan kepada Kementerian Sosial dan jajaran pemerintah daerah.
“Saat ini tugas pencatatan dan pendataan keterangan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Korem, sedangkan di tingkat kabupaten/kota oleh Kodim. Tujuannya agar pelayanan lebih dekat dan tidak menghambat para pejuang bangsa,” ujar Asep.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016, proses pendaftaran dilakukan secara berjenjang guna memastikan validitas data. Calon veteran dapat mendaftar di domisili masing-masing melalui Tim Penyaringan Tingkat II di Korem, diteruskan ke Tim Penyaringan Tingkat I di Kodam, hingga akhirnya diverifikasi di tingkat pusat.
Asep juga memaparkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 214 veteran di Maluku Utara. Ia mengingatkan semua pihak bahwa LVRI merupakan organisasi kemasyarakatan khusus yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
Sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa para pejuang, pemerintah telah menetapkan sejumlah hak dan fasilitas yang melekat pada status veteran, di antaranya:
Tunjangan Bulanan: Pemberian tunjangan veteran sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Keringanan Pajak & Pendidikan: Potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta keringanan biaya kuliah bagi anak veteran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Fasilitas Pemakaman: Hak pemakaman selama 5 tahun di Taman Makam Pahlawan (TMP), serta hak pemakaman di TMP Nasional bagi veteran penerima Bintang Gerilya.
Perlindungan Hukum: Jaminan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
“Ke depan kami ingin pengurusan veteran tidak dipersulit, tetapi juga tidak dipermudah begitu saja. Harus sesuai dengan aturan agar manfaatnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kabacadnas.
Sementara itu, Komandan Korem 152/Babullah, Brigjen TNI Enoh Solehudin menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian para veteran. Ia menekankan bahwa tata kelola administrasi saat ini menghadapi dinamika baru, terutama dalam hal sinkronisasi data lintas sektor.
“Workshop ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini menjadi wadah koordinasi strategis agar pelayanan kepada veteran dapat berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel,” kata Danrem.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah, Korem/Kodim, LVRI, PT Taspen, dan Dinas Dukcapil. Keselarasan tugas antarinstansi ini diharapkan dapat melahirkan komitmen nyata dalam mengawal seluruh hak konstitusional para veteran di Maluku Utara. (***)























