TIDORE,HR – Wali Kota Tidore Kepulauan diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku Kota Tidore Kepulauan Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wali Kota Tidore ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Tim Penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, para Pimpinan OPD, camat, lurah dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI atas dukungan bantuan teknis dalam proses penyusunan RDTR, serta kepada UNU Maluku Utara selaku tim penyusun.
“Kami memandang dukungan tersebut sebagai bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rudy menegaskan, penataan ruang bukan sekadar pengaturan pemanfaatan lahan, melainkan instrumen kebijakan untuk memastikan potensi wilayah dimanfaatkan secara optimal, proporsional, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, penyusunan RDTR Kecamatan Oba Tengah memiliki arti strategis. Selain memperkuat kepastian arah pembangunan dan meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang, RDTR juga diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap tim penyusun dari UNU Maluku Utara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas.
Rudi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan konstruktif, agar dokumen RDTR tidak hanya memenuhi ketentuan regulatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata wilayah.
“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.
Diakhir sambutan, Wali Kota menekankan keberhasilan RDTR tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi dari kemampuannya menjadi pedoman yang memberikan kepastian, mengarahkan pembangunan secara konsisten, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Mari kita jadikan penyusunan RDTR ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kepastian perencanaan, dan membangun fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan, ramah investasi, serta tangguh terhadap bencana,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN Dian Ayu Wulandari dalam arahannya melalui daring menjelaskan RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah oleh sebab itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen benar-benar seleras dengan arah pembangunan daerah dan kondisi factual di lapangan.(***)






















