JPU Kejari Morotai Hadirkan Tujuh Saksi Kasus Penipuan Lahan

  • Whatsapp

MOROTAI,HR—Lanjutan perkara pidana atas kasus penipuan lahan tanah yang melibatkan nama Ketua dan satu anggota DPRD Pulau Morotai kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kamis (02/06/2022) di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Kantor PN Tobelo.

Sidang terhadap terdakwa Ketua dan satu anggota DPRD serta terdakwa lainya. Soal keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ditolak.

“Terdakwa RP dan kawan-kawan, perkara tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,”ungkap Hakim atau juru bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi, dalam siaran pers, kepada media ini.

Kasus tersebut, kata Hendra, terdapat 7 orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang hari ini.

“Diantaranya, yaitu. Saksi Korban Tonny Laos, Jonis Tebi, Djoni B. Candra, Zuhudu, serta dua Pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,”bebernya.

Setelah sidang ini, lanjut Hendra, adapun sidang selanjutnya akan kembali diselenggarakan pada Senin (06/06) pekan depan.

“Dengan acara pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU secara online, karena JPU rencananya masih mau mengajukan 4 saksi dalam sidang berikutnya,”katanya. (lud)

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.