TOBELO,HR — Perkara dugaan penganiayaan menggunakan parang dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Kompleks Mawar, Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, kini memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka GMB alias Rino (36) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui proses Tahap II, Rabu (7/10/2026).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH, mengatakan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-1141/Q.2.12/Eoh.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026,” kata Sudomo.
Ia menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan kelengkapan berkas perkara, Kapolres Halmahera Utara menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor B/56.b/X/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
Menurut IPTU Sudomo, tersangka yang merupakan warga Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, diserahkan dalam kondisi baik dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
Perkara tersebut bermula pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIT. Saat itu, terjadi dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang disertai pengrusakan terhadap satu unit sepeda motor di Kompleks Mawar, Desa Wari.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa berupa satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, satu buah BPKB, serta sebilah parang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Henok Frans Yudha Pandiangan, S.H., selaku jaksa yang menangani perkara.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya beralih ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku (*)






















