Kasus Penganiayaan Anggota Brimob, Resmob Halut Amankan Terduga Pelaku di Sulut

  • Whatsapp

TOBELO,HR — Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) di wilayah Sulawesi Utara.

Terduga pelaku berinisial HBL alias Handri, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di wilayah Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Halut, dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Mus Mulyadi, SH menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui konsolidasi internal dan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah penindakan.

Kasat Reskrim Polres Halut, Sudomo Latani, S.H., menginstruksikan Tim Resmob untuk berkoordinasi dengan personel Resmob Polres Minahasa Utara. Tim juga diminta mempersiapkan sarana pendukung serta kelengkapan administrasi penyidikan guna menunjang proses penegakan hukum.

Setelah melakukan persiapan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Halut bergerak menuju Sulawesi Utara melalui Ternate. Tim kemudian menuju Bandara Sultan Babullah untuk melanjutkan perjalanan udara ke Manado.

Namun, keberangkatan pesawat mengalami penundaan sehingga tim baru bertolak pada pukul 15.25 WIT.

Setibanya di Sulawesi Utara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Halut menuju Polres Minahasa Utara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk dititipkan sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju Halmahera Utara.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.

Selanjutnya, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *