TOBELO, HR — Setelah dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Utara periode 2024-2029, lima orang anggota Komisioner KPU melakukan silaturahmi bersama Kapolres Halmahera Utara.
Mereka adalah Abdul Djalil Djurumudi, SE, M.Ak (Ketua KPU Halmahera Utara), bersama empat orang rekannya, Sefriano Bitakono, S.Ip, Ferdy Rudolf Pangkey, Jarnawi Dodungo dan Adinda Musa, diterima langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S,IK di ruang kerjanya, Senin (10/04/2024).
Kapolres didampingi Kasat Intelkam IPTU Djamalullail Mustafa, A.md menyampaikan bahwa sebagai Komisioner KPU Halmahera Utara periode 2024-2029 baru dilantik, kedepannya banyak tantangan yang dihadapi karena sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada),
” Sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pileg maupun Pilpres kemarin harus dibenahi, beberapa temuan yang didapat saat pelaksanaan pesta demokrasi diantaranya PPK tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan ketika menghadapi saksi-saksi yang melakukan protes.” ungkapnya.
Kapolres juga menyarankan kepada komisioner KPU secara masif melakukan sosialisasi terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dikalangan masyarakat baik dengan Pamflet, Selebaran maupun Spanduk sehingga masyarakat yang mempunyai hak semuanya terakomodir dalam daftar pemilih nantinya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Polres Halmahera Utara akan membuat kegiatan dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Gakumdu serta Tokoh Masyarakat, Agama dan Adat, dimana KPU memberikan pemahaman terkait peraturan dan pelaksanaan sehingga masyarakat bisa paham.
Sementara itu, Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil, SE. M.Ak menyampaikan bahwa hingga saat ini, Komisioner KPU telah melakukan kerja-kerja di lapangan walaupun masih terkendala dengan anggaran yang belum sepenuhnya dikucurkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara.
Jalil mengaku kelemahan yang didapati saat Pileg dan Pilpres adalah ada beberapa petugas PPS yang tidak berani mengambil tindakan saat terjadi protes di tingkat TPS sehingga mengganggu pelaksanaan pencoblosan, ” biasanya terjadi karena ketidak pahaman masyarakat dan kemampuan penyelenggara dalam memahami Undang – Undang Pemilu,” katanya (man).