TERNATE – Pemerintah Kota Ternate memastikan seluruh persiapan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) […]
TERNATE,HP--- Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun (Unkhair), Prof. […]
Berita Terkait
Headlines
Halmahera Raya
Soroti Sulitnya Akses Dana KUR Bagi Masyarakat, KNPI Minta Penjelasan BRI Cabang Morotai
MOROTAI,HR – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti terkait sulitnya mendapatkan Kredit […]
Buka Semarak HUT RI ke-81 di Cobodoe, Ketua TP PKK Tidore Apresiasi Kolaborasi Pemuda dan PKK
TIDORE, HR – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Hj. Rahmawati Muhammad Sinen membuka […]
Wali Kota Tidore dan Forkopimda Sambut Kunker Kapolda Malut
TIDORE, HR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H […]
Dinas Kesehatan Ternate Sabet Gelar Juara Umum Wali Kota Cup I 2026
TERNATE, HR — Rangkaian Badminton Tournament Wali Kota Cup I Antar-OPD se-Kota Ternate Tahun 2026 […]
Menang Drama Adu Penalti, Hosa FC Juara Bola Dangdut Dispora Ternate
TERNATE,HR— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Dinas Pemuda dan Olahraga […]
Pemkab Halmahera Timur Mulai Bayarkan TPP Tahap II, Bupati Sebut Hadiah HUT RI
Maba, 14 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) […]
PT Position Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja
HALMAHERA TIMUR — PT Position menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Dalam menghadapi setiap persoalan ketenagakerjaan, PT Position membuka ruang komunikasi dan perundingan bersama karyawan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap memperhatikan hak, kepentingan, serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kesepakatan antara PT Position dan karyawan tercapai setelah kedua belah pihak menempuh proses perundingan bipartit secara terbuka melalui musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, objektif, dan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Risalah Perundingan Bipartit dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perjanjian Bersama (PB) sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan secara baik, adil, dan bertanggung jawab. PT Position juga telah menyampaikan hasil perundingan bipartit dan kesepakatan tersebut kepada Bapak Saiful selaku Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur. Sebelumnya, dalam proses mediasi bersama PT Position, Saiful telah mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah antara kedua belah pihak. Menanggapi hasil tersebut, Saiful mengapresiasi langkah PT Position dan para pekerja yang telah menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat. Menurutnya, tercapainya kesepakatan secara damai menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama, tanpa harus merugikan salah satu pihak. Langkah PT Position ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun Maluku Utara, khususnya dalam membangun pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang humanis, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan dialog dan musyawarah. Lebih dari sekadar menyelesaikan persoalan, pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan PT Position menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan. Melalui musyawarah, kedua belah pihak menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan bukan tentang mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana menemukan solusi yang disepakati bersama, menjaga hubungan baik, serta memastikan penyelesaian tersebut tidak merugikan pihak perusahaan maupun karyawan.
RINDANG BERSERI Tuntas di 7 Kecamatan, Upaya BI Ternate Jaga Stabilitas Harga Pangan
TERNATE,HR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan […]
PERHAPI dan KATAM Dukung Langkah Industri Nikel di Pulau Obi Untuk Diakui Dunia
Ternate, Agustus 2026–Langkah Harita Nickel dalam mengejar sertifikasi dan audit keberlanjutan berskala internasional mendapat respon positif dari elemen di daerah. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menilai pencapaian ini sebagai momentum penting bagi pembuktian tata kelola dunia industri Maluku Utara yang transparan dan bertanggung jawab di mata dunia. Wakil Ketua Perhapi Maluku Utara, Almun Madi, menanggapi optimisme Perhapi Pusat terkait dorongan penerapan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor nikel. Menurutnya, kesiapan industri lokal di Pulau Obi untuk menembus standar global seperti Responsible Minerals Assurance Process (RMAP), RMAP+, hingga audit Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) merupakan modal berharga bagi nama baik daerah. “Apa yang disampaikan Perhapi Pusat adalah penegasan bahwa industri nikel di Maluku Utara, khususnya Harita Nickel, sedang melangkah ke level yang lebih tinggi dalam peta pasokan global. Mendapatkan sertifikasi RMAP dan IRMA bukanlah hal yang mudah karena mensyaratkan transparansi dari hulu hingga hilir,” ujar Almun yang juga Dosen Teknik Pertambangan Universitas Khairun ini. Sepakat dengan Perhapi Pusat, Almun juga menyatakan bahwa tuntutan pasar internasional, seperti regulasi EU Battery Passport di Eropa hingga standar keterlacakan di Tiongkok, mewajibkan produk hilirisasi bebas dari stigma “nikel kotor”. “Perhapi sepakat bahwa sertifikasi ESG global ini memang sesuatu yang sulit didapat. Tetapi jika Harita Nickel berhasil mengantongi sertifikat RMAP dan RMAP+ untuk unit bisnisnya, hal ini menjadi pembuktian bahwa praktik pertambangan di Maluku Utara mampu memenuhi kualifikasi ketat pasar dunia,” ujar Almun. Senada, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim, turut memberikan pengakuan atas komitmen transformasi tata kelola lingkungan dan rantai pasok yang ditunjukkan Harita Nickel di Pulau Obi. Menurut Muhlis, penerapan standar internasional tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, melainkan memberi dorongan positif bagi ekosistem industri secara keseluruhan di wilayah Maluku Utara. “Kami melihat bahwa kepatuhan terhadap standar ESG global ini memberikan angin segar bagi iklim investasi dan kepastian keberlanjutan di Maluku Utara. Ketika perusahaan berani diaudit oleh lembaga independen internasional dan mewajibkan seluruh mitranya mematuhi audit rantai pasok, itu menandakan adanya iktikad baik untuk membenahi tata kelola secara menyeluruh,” ungkap Muhlis. Muhlis menekankan, komitmen bersama antara pelaku industri, asosiasi profesi, dan pengawas independen sangat penting agar manfaat operasional tambang berkelanjutan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Sebelumnya seperti dikutip dari Tempo, Wakil Ketua Perhapi Pusat Resvani, menyatakan raihan kualifikasi internasional RMAP, RMAP+ dan IRMA membutuhkan kerja keras serta pembuktian tata kelola yang nyata. “Cukup sulit meraih standar itu. Kita harus memperlihatkan kemampuan membenahi tata kelola untuk masuk standar tersebut. Bagus jika Harita Nickel bisa mendapatkan sertifikat itu,” ungkap Resvani, yang saat ini juga tengah menyusun Standar ESG Industri Nikel untuk Indonesia. Resvani menekankan keberhasilan menembus sertifikasi ini akan membawa dampak positif bagi persepsi dunia terhadap pengelolaan tambang di Tanah Air. Pertambangan Indonesia mampu memenuhi standar internasional sekaligus memperlihatkan praktik pertambangan terus bergerak menuju tata kelola yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. “Jangan dibilang Indonesia nikel ‘kotor’ lagi,” tutupnya.


























