TOBELO, HR — Personil Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, berhasil menangkap 4 orang yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang Siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di kabupaten Halmahera Utara.
Sementara dua orang lain yang diduga pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Kasatreskim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar mengatakan setelah dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya ditangkap setelah mendapatkan informasi jika pelaku berada di seputaran Tobelo dan lainnya sudah melarikan diri di Kota Ternate.
” Kita dapat informasi kalau 1 orang pelaku ada di Ternate. Kita pantau dan akhirnya pelaku ditangkap, sekarang sudah 4 orang dan 2 orang buron,” kata IPTU Thoha Alhadar, Senin (20/11/2023)
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. “Jadi kami telah tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu, telah menjadi atensi atau perhatian dari Kapolres Halmahera Utara, ” Karena itu, kami berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin, untuk dua orang yang masih buron dalam pengejaran, semoga segera ditangap” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang Siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di kabupaten Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara diperkosa oleh sejumlah orang secara bergilir.
Orang tua korban pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Halmahera Utara. “Ya, sudah dilaporkan oleh keluarga korban dan kami telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku,” ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar, Sabtu (18/11/2023).
Thoha menjelaskan peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di tanggal 3 November 2023, sekira pukul 20.00 wit di salah satu rumah kosong di sekitar lapangan bola Karianga Tobelo, ” Jadi menurut keterangan saksi, bahwa para terlapor membawa korban di salah satu rumah kosong tak berpenghuni kemudian melakukan persetubuhan kepada diri korban secara bergantian,” jelasnya.
Atas keterangan saksi, tambah Thoha, kemudian personil Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Halmahera Utara, ” Ada enam orang yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, dua orang sudah ditangkap dan 4 orang masih pencarian,” katanya.
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara itu, menghimbau kepada para pelaku yang telah melarikan diri agar menyerahkan diri ke Polres Halmahera Utara,” Kami sudah mendapat informasi lokasi para pelaku yang saat ini melarikan diri,” tandasnya (man)