Polres Halut Ungkap Kasus  Persetubuhan Anak Hingga Hamil 4 Bulan

  • Whatsapp

TOBELO,HR—–  Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Satreskrim resmi merilis kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang melibatkan kerabat dekat korban diantaranya kakek kandung, ayah kandung dan paman. Kini korban telah hamil 4 bulan setalah diperiksa dokter.

Release yang disampaikan tersebut disampaikan langsung Kaur Bin Ops Ipda Muhammad Kurniawan didampingi Kanit PPA Bripka. Yuwinda Sonoto dan Kasubag Humas AKP. Mansur Basing dilakukan di ruang Rupatama Mapolres Halut, Kamis (04/02/2021).

Kaur Bin Ops Ipda. Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa sesuai dengan kronologis kejadian, pada hari Jumat (29/02/2021) datang melapor ke SPKT yang dilakukan YS (35) pekerjaan IRT warga kecamatan Galela Utara melaporkan telah terjadi dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban inisial DSK (16) yang merupakan anak pelapor yang diduga dilakukan oleh AK alia A, (64), OH alias O, (35) dan AN alias A (37) yang merupakan keluarga korban, Kakek kandung, paman dan  ayah kandung, 

Berdasarkan keterangan korban peristiwa persetubuhan terjadi pertama kali dilakukan kakek korban berinisial AN alias A yang dilakukan di semak sebanyak 2 kali pada tahun 2017 lalu dengan cara memeluk dan memegang payudara dan mengancam korban dan mengatakan “kalau opa bunuh kamu tidak ada yang tahu”. “Kemudian pada saat itu korban merontak dan berlari ke rumah kebun. Namun sekitar 1 minggu kemudian, di kebun yang sama tersangka AN alias A menarik korban lalu membuka celana korban dan memangku dan menyetubuhinya. ” jelas Ipda Muhammad Kurniawan, saat memberikan keterangan pers, Kamis (04/02/2021).

Sementara itu, tambah Muhamad, pada tahun 2020, berdasarkan keterangan korban, bahwa paman korban berinisial OH alias O menggauli korban sebanyak 7 kali, terakhir dilakukan di bulan November. Pertama kali di bulan Oktober, korban dan tersangka berboncengan memakai motor dan tersangka membelokan motor ke pantai, kemudian pelaku menarik korban ke pohon coklat dan menggaulinya. “Sementara ayah korban yang berinisial AK alias A juga menggauli korban sebanyak 4 kali dari bulan Juli sampai Agustus. Kondisi korban trauma dan hamil sekitar 4 bulan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tiga tersangka,  dan pasal yang disangkakan diantaranya pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang undang perlindungan anak, ” pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan barang bukti pakaian korban dan hasil visum,” pungkasnya (mn).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.