Tim Hukum FM Mantap Siapkan Jawaban, Minta MK Tolak Gugatan JOS

  • Whatsapp
Salah satu tim hukum Paslon FM Mantap, Selvanus Bunga, SH

TOBELO, HR—–Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil bupati Halmahera Utara, (Halut) Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Halut yang diajukan paslon 02, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di MK, Jumat (05/21/2021) besok.

Tim hukum FM-Mantap menegaskan gugatan Paslon JOS tidak substantif, tidak relevan, bahkan lebih menggiring pada opini.

Salah satu tim hukum Paslon FM Mantap, Selvanus Bunga, SH mengatakan, pada sidang MK nanti pihaknya akan meminta majelis hakim MK untuk menolak semua dalil gugatan yang diajukan Paslon JOS,” Kami menilai dalil gugatan paslon JOS tidak substantif karena tidak menggambarkan selisih perolehan suara antara paslon 01 dan 02, karena itu, MK tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Paslon 02,” jelas Silvanus Bunga, Kamis (04/02/2021).

Menurutnya, tim hukum paslon FM Mantap telah menyiapkan eksepsi atau keberatan sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilkada Halut 2020 di Mahkamah Konstitusi, ” Kami sudah persiapkan eksepsi, terhadap dalil gugatan yang diajukan pemohon dan bukan cuma narasi tetapi bukti tertulis dan saksi,” katanya.

Tim hukum FM Mantap, Ardi Larenggam, SH

Sementara itu, tim hukum FM Mantap lain, Ardi Larenggam, SH menambahkan permohonan paslon JOS tidak relevan, sebab poin-poin dalam permohonan gugatan paslon JOS lebih pada pelanggaran prosedural yang harus dikembalikan pada kewenangan penyelenggara, atau instansi lain, ” Kami menghormati semua proses yang lagi berjalan di MK baik permohonan pemohon maupun jawaban Termohon (KPU), Keterangan pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta semua bukti yang diajukan, kami serahkan pada majelis MK. Kami yakin lembaga sekelas MK akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menurutnya, tim hukum yang berada di Halut akan mengikuti sidang MK melalui virtual di gedung pantai Bowens Tobelo, tanpa prinsipal, sebab prinsipal Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi akan mengikuti sidang secara langsung di MK, ” sebagai tim hukum paslon FM Mantap berharap MK tidak mengabulkan seluruh dalil gugatan paslon JOS,” tandasnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.