Diduga Lakukan Pemerasan, dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Karyawan Toko Sederhana Di Polisikan

  • Whatsapp

TOBELO, HR—-  Diduga melakukan pemerasan, dan pencemaran nama baik di salah satu Radio yang berada di Tobelo, mantan karyawan Toko Sederhana, NB alias Nel dilaporkan Roby Weflaar di Polres Halmahera Utara.
” Saya adukan ini ke Polres Halut karena pernyataan Nel di Radio itu, tidak benar bahwa kami tidak membayar hak-haknya,” ungkap Roby Weflaar di Mapolres Halut, Kamis (09/09/2021).
Menurutnya, persoalan tersebut telah di selesaikan di Dinas Nakertrans Halmahera Utara, karena Nel mengadukan dipecat atau di PHK secara sepihak di tahun 2017, ” Jadi sudah dibuat berita acara penyelesaian hak di tahun 2020, tapi tiba-tiba muncul lagi di media,” katanya.
Roby mengungkapkan kronologisnya, berawal Nel melaporkannya di Polres karena tidak terbuki melakukan tindak pidana, tetapi setelah itu, Nel kembali melaporkan ke Dinas Nakertrans Halut dengan alasan sepihak bahwa Nel telah dipecat atau di PHK, “Saya kemudian membalas secara tertulis dan lisan kepada mediator di Dinas Nakertrans, dan saya diberitahukan untuk membayar kewajiban mereka, walaupun mereka tidak pernah diberhentikan atau di PHK,” Akhirnya saya membayar ke Disnakertrans atas kewajiban mereka dan dibuatkanlah surat berita acara penyelesaian hak,” ujarnya.
Roby mengatakan pihaknya telah meyelesaikan kewajiban dengan permasalahan yang ada, tetapi di tahun 2021 ini, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum Nel datang ke tempatnya dan membicarakan tentang hak-hak dari Nel, setelah selang waktu berapa hari, telah muncul dan beredar video atau film, bahwa pihaknya tidak pernah membayar hak-hak dari Nel, ” karena kami merasa dirugikan maka terpaksa saya menyurat ke Polres Halut agar dapat
menyelidiki maupun menindak atas sesuai hukum yang berlaku,” tegasanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporan oleh Roby Weflaar, ” Iya sedang di lidik,” katanya.
Sementara, Kadis Nakertrans Halut, Jefry Hoata menyarankan kepada ke Roby Weflar untuk mencabut laporan polisi untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, ” Kita agendakan mediasi hari Senin untuk duduk bersama kedua belah pihak,” ujarnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.